Maret 4, 2026

Bulan Suci Tempat Hiburan Terselubung Masih Masive di Desa Dimoro Kecamatan Puri Mojokerto: Kapolsek Jangan Tutup Mata Apa Terima Atensi

0

 

Mojokerto, Tnipolrinews.com |

Menjual miras dan tempat hiburan roomm karoke tetap masih bebas di bulan suci ini. Seperti lokasi di Desa Dimoro Kecamatan Puri Mojokerto, berbagai jenis minuman yang dijual milik mami Dini disebut menjual minuman beralkohol (minol) tanpa mengantongi izin penjualan yang sah, dan miris di saat bulan puasa romadhon masih nekat buka ‎tidak hanya menyediakan tempat karoke miras juga disediakan, Selasa 3 Maret 2026.

Warung berkedok menjual kopi namun juga menjual minuman jenis kawa-kawa dan bir,Alhol tinggi tersedia di cafe karoeke mami dini yang selalu disapa relasinya.

‎kuat dugaan Penjualan miras tidak mengantongi izin untuk penjualan minuman beralkohol memberikan atensi kepada Kapolsek Puri.

Menurut keterangan warga sekitar, sebut saja Rusdi (56) tahun, “mengatakan. Cafe milik mami Dini ini tidak menghargai warga sekitar, kiranya dibulan puasa ini mestinya tidak ada aktivitas tempatnya karoke, tapi kenyataannya tetap buka tidak ada hambatan.” Ujarnya Rusdi.

Tambahnya Rusdi,kami sayang kan sekali,Kapolsek Puri hanya terdiam tidak ada tindakan serius di bulan suci ini. Harapan warga, desak Kapolsek Puri ambil tindakan dengan tegas, kalau tidak kami bersama warga akan grebeg sendiri tempat karoke mami dini dengan ranting NU.

“Tempat karoke di belakan warung di depannya, di belakang terdapat beberapa tempat romm untuk konsumen bersenang-senang dengan bernyanyi dan minuman keras.” pungkasnya.

(Inv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *