Maret 8, 2026

Di duga kosmetik ilegal, Griyo Mapan Sidoarjo

0

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.com |

BPOM sering merilis temuan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hedrokuinon, atau pewarna K3 / K10, ( produk, bahanĀ  kadaluarsa, dll ).

 

 

Ciri – ciri kosmetik ilegal :

1 . tidak memiliki nomor notifikasi BPOM di kemasannya
2 . mengandung bahan berbahaya ( merkuri, hedrokuinon, pewarna tekstil )
3 . Di jual bebas di e – comerce atau kosmetik dengan klaim ” cepat putih ”
4 . izin edar yang tertera pada kemasan ternyata fiktif.

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan cek KLIK ( kemasan, lebel, izin Edar, Kadaluwarsa ).

Temuan kosmetik berbahaya BPOM ( 2025 ) menarik 34 produk kosmetik , termasuk yang mengandung bahan dilarang.

Setelah awak media mendapatkan informasi dari salah satu warga perumahan Griya Mapan, Desa Tropodo kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo.

Awak media langsung melakukan investigasi dari hasil investigasi awak media yang bersangkutan berinisial L, belum bisa dimintai keterangan dan belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan kosmetik yang diduga ilegal karena tidak mencantumkan lebel dari BPOM dan produk Halal.

// Nur Syamsi //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *