Maret 10, 2026

DUGAN PT. REPUBLIK WASTE MENEJEMEN GUNAKAN BBM SOLAR SUBSIDI

0

Pasuruan, TNIPOLRINEWS.com |

MN Cakrawala Penyalahgunaan BBM solar subsidi oleh PT. REPUBLIK WASTE MENEJEMEN Yang ada di desa Welang Kecamatan Kejayan jadi sorotan publik.

Setelah awak media beserta Nara sumber membututi terjadinya pembelian BBM bersubsidi Solar di toko Barik Selowongko di Desa Kademungan Kecamatan Kejayan, yang akan di kirim ke perusahaan pengelolahan sampah di Desa Welang.

Menurut Nara sumber penjual solar maupun pegawai perusahaan Masi punyak hubungan kerabat / (saudara ) bahkan pengambilan solar terjadi pada sore hari terkadang pagi hari untuk mengambil BBM solar itupun sudah terjadi hampir 2 bulan sejak PT. REPUBLIK WASTE MENEJEMEN yang di resmikan oleh Bupati Pasuruan.

Dengan temuan ini PT. REPUBLIK WASTE MENEJEMEN Sudah menyalai aturan dan undang-undang No 22 taun 2010 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah dengan undang undang No. 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda 60 miliar pasal ini mencakup penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi.

Menurut Nara sumber temuan penyalahgunaan BBM subsidi sudah RAMAI di plat fom media CBN tapi baru tayang langsung hilang tak bisa di akses lagi. Yang jadi pertanyaan ada apa kok berita nya suda ditarik dari publik
hingga berita di turunkan pihak PT belum bisa di konfirmasi dan tidak ada jawaban.(*)

BERSAMBUNG ( Sinyo Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *