DIDUGA SUPLAYER ROKOK ILEGAL

SIDOARJO, TniPolrinews.com –
TNIPOLRINEWS.com – Berdasarkan dari beberapa rilisan Bea Cukai Sidoarjo terus menggencarkan operasi #GempurRokokIlegal, dengan Penindakan dilakukan intensif, termasuk pengungkapan penjualan melalui media sosial (Facebook) di seluruh wilayah kerja khususnya Sidoarjo. 11/03/2026
Rokok ilegal dapat dikenali dengan mudah melalui ciri-ciri terkait pita cukainya. Berikut adalah empat ciri utama rokok ilegal yang perlu diketahui:
• Tanpa Pita Cukai (Polos): Rokok yang tidak dilekati pita cukai sama sekali merupakan jenis rokok ilegal yang paling mudah diidentifikasi.
• Pita Cukai Palsu: Rokok ini memiliki pita cukai, tetapi palsu. Pita cukai palsu biasanya memiliki cetakan yang pudar, kertas yang kasar, atau fitur pengaman (seperti hologram berdimensi atau kertas yang tidak berpendar di bawah sinar UV) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

• Pita Cukai Bekas: Pita cukai yang digunakan adalah bekas dari kemasan rokok lain. Ciri-cirinya antara lain terdapat bekas lem tambahan, kondisi yang tidak bagus, atau sedikit robekan di ujung-ujung pita cukai.
• Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok ini dilekati pita cukai asli, namun peruntukannya tidak sesuai dengan jenis, jumlah batang, atau personalisasi perusahaan rokok tersebut (misalnya, pita cukai untuk jenis rokok filter ditempelkan pada rokok kretek).
Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak membeli rokok ilegal karena selain melanggar hukum, rokok ini juga merugikan negara. Apabila menemukan rokok dengan ciri-ciri tersebut, Anda dapat melaporkan peredarannya ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Berdasarkan temuan informasi dari salah satu warga tentang peredaran rokok ilegal yang berada area jalan perumahan Taman wisata Tropodo (TWT) Depan lapangan Desa Tropodo.
Awak media langsung melaksanakan investigasi ke lokasi dan menemukan 2 orang penjual rokok ilegal yang salah satu berinisial (A) membawa ± 85 slop lebih sekitar 850 pack rokok ilegal. Dari hasil klasifikasi, penjual (A) tidak menyebutkan mendapat barang dari mana, karena ada orang lain yang bertugas mengambil barang namun penjual (A) tidak mau menyebutkan nama.

• Pasal 54 UU Cukai: Menjual/mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.
Pemerintah melalui Bea Cukai aktif melakukan penindakan untuk melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari produk tanpa standar.
(Nur Syamsi/Red)