Maret 26, 2026

Polsek Balikpapan Timur Ungkap Jaringan Sabu di Balikpapan, PNS Jadi Tersangka Diamankan

0

TNIPolrinews.com | Balikpapan –

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolresta Balikpapan. Kombespol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP .M.Chusen S.H.M.H.menjelaskan
Dalam pengungkapan tersebut, petugas telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang; pria berinisial A.H.B.U. (44) beserta barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat kotor 12,23 gram, alat bantu berupa plastik klip dan sedotan, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan.

Dari hasil pengembangan dan interogasi, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial V.R. (43), yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) di salah satu wilayah di Balikpapan.

Saat diamankan, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 52,24 gram yang disembunyikan dalam kotak kardus berlapis lakban, serta satu unit telepon genggam.

Dari kedua tersangka, polisi menyita total 16 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 64,47 gram, peralatan pengemasan berupa plastik klip dan sedotan, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta satu unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Balikpapan.

Humas Polresta Balikpapan
L ilik. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *