April 6, 2026

Polda Kaltim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu 11 Kg Di Kutai Timur

0

TNIPOLRINEWS.COM –

Balikpapan – Polda Kalimantan Timur dalam Konferensi Pers yang bertempat diruang Rupatama Mahakam pada Senin ( 6/4/2026) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar .Barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram. Dua orang tersangka berinisial F dan MI berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, S.H.S.I.K.C.F.E..M.H Polda Kaltim.
Turut mendampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto S.I.K.M.Sc dan Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.S.Sos.S.I.K..M.Krim

Kapolda Kaltim menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat besar terhadap generasi muda,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan dua tersangka pada Rabu (1/4/2026) di wilayah Sangatta Selatan, Kutai Timur.

Saat penangkapan, kedua tersangka diamankan di dalam sebuah kendaraan roda empat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu koper berisi 11 paket sabu dalam kemasan plastik, dengan total berat bruto sekitar 11,4 kilogram dan berat netto mencapai 11 kilogram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku.

Kapolda mengungkapkan, jika dikonversikan, nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp20 miliar. Sementara dari sisi penyalahgunaan, jumlah tersebut berpotensi merusak lima puluh lima ribu orang.

“Dengan pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen berbasis informasi masyarakat dan analisis jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

Menurutnya, wilayah Kutai Timur menjadi salah satu jalur masuk peredaran narkotika dari luar daerah maupun luar negeri, sehingga menjadi fokus pengawasan aparat.

“Modus yang digunakan pelaku adalah sistem ‘jejak’ atau jaringan terputus untuk menghindari pelacakan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.

 

Lilik. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *