April 11, 2026

Polsek Balikpapan Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan

0

 

TNIPolrinews.com | Balikpapan –

Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pada Februari 2026.

Pemusnahan yang digelar pada Jumat, 10 April 2026, di Mapolsek Balikpapan Barat tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara atas tersangka berinisial K alias S, warga Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Barat, Sukarman Sarun, SH, dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan kejaksaan, personel Sat Tahti dan Siwas Polres, Kanit Provos, penasihat hukum tersangka Johanes, SH, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, SH, penyidik, serta tersangka.

Kapolsek Balikpapan Barat menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga integritas barang bukti dalam proses hukum,” ujarnya.

Adapun kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kegiatan itu, petugas memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan rincian sebagai berikut:
Sabu dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 7 paket dengan berat total 29,66 gram. Dari jumlah tersebut, 28,27 gram dimusnahkan, sementara 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 1,39 gram untuk pemeriksaan laboratorium.

Sabu dalam plastik bening ukuran kecil sebanyak 35 paket dengan berat total 5,42 gram, seluruhnya dimusnahkan.
Ekstasi sebanyak 1.290 butir dengan berat total 495,56 gram. Sebanyak 495,24 gram dimusnahkan, sedangkan 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 1,07 gram untuk uji laboratorium.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menangani tindak pidana narkotika.
Lilik.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *