Polda Lampung Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu Sebesar 15,7 Kilogram di Pelabuhan Bakauheni

TNIPOLRINEWS.COM –
Lampung Selatan – Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total 15.739 gram atau sekitar 15,7 kilogram di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (7/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan empat orang tersangka yang berinisial RN, VR, TS, dan EC. Keempatnya diketahui merupakan warga Tangerang yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Dwi Handono Prasanto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa dengan memanfaatkan kendaraan dinas berupa ambulans. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan pemantauan di jalur strategis.
Saat melakukan pemeriksaan di area pelabuhan, petugas menemukan satu kendaraan ambulans jenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS yang bergerak menuju kapal penyeberangan. Kecurigaan petugas muncul karena di dalam kendaraan tersebut tidak terdapat pasien, melainkan empat orang dalam kondisi sehat yang terlihat gelisah.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket berisi sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang kendaraan. Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita kendaraan ambulans dan empat unit telepon genggam sebagai alat bukti pendukung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka VR bertindak sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan tiga orang lainnya bertugas mengangkut barang dari wilayah perbatasan Riau-Jambi menuju daerah tujuan di Tangerang. Sebagai imbalan, pengemudi menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu, sementara yang lainnya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Secara nilai ekonomi, barang bukti yang disita diperkirakan mencapai angka Rp22,5 miliar, dan pencegahan penyebarannya diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 60 ribu orang dari risiko penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor kepolisian daerah Lampung untuk proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di jalur strategis lintas provinsi seperti Pelabuhan Bakauheni. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berperan serta dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama.
(N.Heriyadi)
