April 12, 2026

Sudah 3 Kali Beraksi, Driver Ojol Pelaku “Begal Payudara” di Bandar Lampung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

0

Tnipolrinews.com | Bandar Lampung –

Minggu 12 April 2026 – Pengemudi Ojek online pelaku pelecehan “begal payudara” berinisial MD (29), warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara setelah aksinya meremas payudara seorang wanita di wilayah Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Patria, Gang Cempaka. Korban, seorang perempuan berinisial MJ (34), saat itu tengah berjalan kaki bersama dua anaknya yang masih balita.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor, lalu langsung melakukan aksi pelecehan dengan meremas bagian sensitif tubuh korban.

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Beruntung, pelaku segera diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian sehingga terhindar dari amukan massa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku menggunakan sepeda motor mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan meremas payudara bagian sebelah kanan korban menggunakan tangan sebelah kiri,” ujar Kompol Gigih, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Motifnya karena spontan, di nafsunya kerap terangsang saat melihat tubuh wanita dari arah belakang. Namun demikian, hal ini masih terus kami dalami,” jelasnya.

Kompol Gigih juga menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 414 KUHPidana atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Menurutnya, dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta pakaian milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut

tnipolrinews.com
ajs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *