Mei 7, 2026

Sumaria Daeng Toba Lanjutkan Langkah Hukum Tanah Somber Tinjau Batas Lahan 7.5 Ha

0

TNIPolrinews.com | Balikpapan –

Ahli waris Sumaria Daeng Toba tinjau lokasi tanah Somber seluas 7.5 ha bersama Kuasa Hukum Febri Ramadhan dari Hutama Law Firm melakukan peninjauan untuk memastikan letak titik koordinat pada Rabu ( 6/5/2026)

Hal ini dilakukan dengan memeriksa satu persatu patok yang menjadi batas lahan yang di klaim milik Sumaria berdasarkan legalitas berupa surat segel .
Seluruhnya total ada 7;5 ya

Pada kesempatan ini Sumaria menjelaskan kepada awak media dari total tersebut ,sekitar 1 5 hektar telah diselesaikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.Sementara 3,8 ha lainnya telah dimenangkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Samarinda yang membatalkan Sertipikat hak Guna Bangunan (SHGB ) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar
atas nama PT .GIB.

” Dengan memastikan patok batas tanah ini ,maka secara resmi saya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kuasa Hukum untuk mengurus lahan seluas 7.5 ha
tersebut” jelas Sumaria.

Sebagai Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia ( SDT ) mengaku tidak mengetahui asal usul kepelikan rumah warga yang saat ini berdiri diatas sebagian lahannya.
Karena itu,Sumaria menyerahkansepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada Tim Kuasa Hukum berdasarkan dokumen legal yang dimiliki serta putusan PTUN.

Kuasa Hukum yang ditunjuk Sumaria Febri Ramadhan menegaskan bahwa kunjungan ke lokasi bertujuan untuk memastikan batas lahan sesuai dokumen yang ada.Selain hal tersebut pihaknya juga mengindentifikasi bangunan milik warga yang berada didalam area tersebut.

‘ Kami telah melakukan pengecekan di lokasi.
Selanjutnya kami akan melakukan pengukuran untuk memastikan batas dan luas lahan secara akurat ” kata Febri.

Febri menambahkan ,langkah selanjutnya yakni melakukan pendataan terhadap pihak pihak yang memiliki sertifikat maupun bangunan diatas lahan tersebut.

” Fokus kami akan memproses penanganan lahan tersebut termasuk mengetahui siapa saja yang memiliki sertipikat dan bangunan dalam area yang di klaim berdasarkan surat segel milik klien kami ” ujarnya.

Sementara itu sejumlah warga yang ditemui di lokasi memilih tidak memberikan komentar terkait sengketa lahan tersebut dan enggan diwawancarai../ Lilik S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *