Mei 15, 2026

Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Daeng Toba Memasang Baliho Pemberitahuan Klaim

0

TNIPolrinews.com | BALIKPAPAN

Ahli waris almarhum Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba bersama kuasa hukumnya, Febri Ramadhan, memasang baliho pemberitahuan klaim kepemilikan lahan di kawasan Jalan AW Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Jumat (15/5/2026). Panduan & Petunjuk Perjalanan

Pemasangan baliho tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut hasil konsolidasi dan koordinasi terkait sengketa lahan yang berada di empat RT di kawasan Somber, Batu Ampar.

Dalam baliho itu tertulis bahwa lahan tersebut berada dalam pengawasan Kantor Hukum Hutama Law Firm dan merupakan milik Sumaria Daeng Toba selaku ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda Nomor: 06/G.TUN/1996/TNH/PTUN.SMD tertanggal 23 Desember 1996 juncto Putusan PT.TUN Jakarta Nomor 70/B/1997/PT.TUN JKT tertanggal 7 Oktober 1997 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 168 K/TUN/1998 tertanggal 5 Agustus 1999 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, baliho tersebut juga memuat peringatan pidana bagi pihak yang merusak spanduk, memasuki area, merusak tanda batas, maupun memanfaatkan lahan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 551 KUHP.

Sehari sebelumnya, Kamis (14/5/2026), Sumaria bersama tim kuasa hukum melakukan pemetaan lokasi menggunakan drone untuk memastikan batas lahan sesuai alas hak berupa surat segel yang diterbitkan pemerintah pada 1983 dengan luas sekitar 7,5 hektar.

Sumaria Daeng Toba mengatakan, pemasangan baliho dilakukan untuk memberikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait batas lahan yang diklaim sebagai milik keluarganya.

“Kami bersama kuasa hukum dan keluarga memasang spanduk pemberitahuan kepada warga di empat RT Somber, Batu Ampar bahwa lahan kami yang selama puluhan tahun dikuasai warga akan kami ambil kembali,” kata Sumaria.

Menurut dia, awalnya fokus tuntutan hanya pada lahan seluas 3,8 hektar sesuai putusan PTUN Samarinda. Namun, pihak keluarga kini berupaya memastikan kembali seluruh batas lahan seluas 7,5 hektar yang diklaim telah dikuasai sejumlah warga.

“Pengembalian batas lahan ini untuk memastikan bahwa lahan yang dikuasai warga memang merupakan milik orang tua kami sesuai legalitas berupa surat segel tahun 1983,” ujar Ketua Umum Sahabat Tani Indonesia tersebut.

Kuasa hukum Sumaria, Febri Ramadhan menambahkan, pihaknya selama dua hari terakhir melakukan koordinasi dan pengecekan batas lahan sesuai putusan pengadilan serta surat segel yang dimiliki ahli waris.

“Hari ini kami melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan kepada masyarakat terkait putusan PTUN Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Sementara itu, salah seorang warga RT 45 Batu Ampar, Toyib, mengaku mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Daeng Toba.

“Saya tinggal di sini sejak 1996. Memang betul itu tanah milik almarhum Daeng Toba. Saya sendiri pernah membeli tanah langsung dari beliau,” ujar Toyib.

Ia juga mengaku pernah ditunjukkan langsung batas-batas lahan oleh almarhum Daeng Toba saat masih hidup.

“Dulu beliau menunjukkan batas lahannya mulai dari sekitar pelabuhan feri sampai parit ini. Luasnya sekitar 7,6 hektar, bukan 7,5 hektar,” tuturnya.

Diketahui, ratusan rumah warga yang berdiri di atas lahan sekitar 3,8 hektar di RT 58, RT 45, RT 01, dan RT 02 Jalan AW Syahrani, Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara terancam digusur menyusul terbitnya putusan PTUN Samarinda terkait permohonan eksekusi yang diajukan Sumaria Daeng Toba.

Temukan lebih banyak
Studi Komunikasi & Media
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah
PTUN Samarinda juga menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10 Tahun 1984 Batu Ampar beserta lampiran surat ukur Nomor 1684 Tahun 1984 atas nama perusahaan berinisial PT GIB yang sebelumnya diterbitkan oleh tergugat..
L ilik. Sismiati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *