Mei 20, 2026

Polsek Pulau Panggung Amankan Pelaku Pencurian Drum Penyaring Sampah di Kawasan Bendungan Batu Tegi

0

Tnipolrinews.com | Tanggamus

Kerja sama yang solid antara jajaran Polsek Pulau Panggung dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil membuahkan hasil positif. Tim kepolisian sukses mengungkap kasus pencurian aset negara berupa drum penghadang dan penyaring sampah yang berada di kawasan Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Dalam pengungkapan ini, satu orang pelaku berhasil diamankan. Ia adalah pria berinisial PR (42 tahun), warga Pekon Batu Tegi yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Tempat tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi kejadian diduga membuatnya mengetahui situasi dan kondisi di sekitar bendungan dengan baik, sehingga berani melakukan aksinya.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihaknya dari pengelola bendungan. Para pegawai melaporkan hilangnya sejumlah drum pembatas dan penyaring sampah yang memiliki peran sangat penting bagi kelancaran operasional bendungan tersebut.

“Segera setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan seluruh anggota untuk melakukan penyelidikan. Mulai dari pengecekan lokasi, pencarian keterangan saksi, hingga penelusuran jejak. Berkat dukungan informasi dari masyarakat, akhirnya kami berhasil melacak keberadaan pelaku dan menemukannya di rumahnya,” ungkap Iptu Suamin di hadapan awak media, Rabu (20/5/2026).

Keterangan ini disampaikannya sekaligus mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., yang memerintahkan agar kasus ini ditangani secara tuntas demi menjaga keamanan dan keutuhan seluruh aset publik di wilayah hukumnya.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Bambang Irwanto (56 tahun), pegawai PNS di bendungan tersebut, mendapat laporan dari petugas lapangan bahwa sejumlah drum berwarna biru yang biasanya terpasang kokoh sudah tidak ada di tempatnya.

Drum-drum ini bukan sekadar benda biasa. Selain berfungsi membatasi aliran air agar tidak meluap, alat ini juga berperan menyaring sampah dan kotoran agar tidak masuk ke saluran utama dan mesin bendungan, yang jika terjadi dapat menyebabkan kerusakan berat dan mengganggu fungsi fasilitas tersebut secara keseluruhan.

Pengecekan menyeluruh di lokasi membuktikan bahwa barang tersebut memang hilang, hanya menyisakan bekas lubang baut dan tanda-tanda telah dibongkar secara sengaja. Dari keterangan saksi, didapat informasi bahwa saat kejadian, seseorang terlihat membawa satu per satu drum tersebut menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega. Barang curian itu sengaja ditutupi karung agar tidak mudah dikenali saat dibawa melintas di jalan umum.

“Berdasarkan petunjuk itu, kami menyusun pola pergerakan dan melacak kendaraan yang digunakan. Dengan hati-hati, kami terus melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” tambah Iptu Suamin.

Dari tangan PR, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam tanpa nomor polisi, serta dua buah jerigen biru yang ciri fisik dan ukurannya sama persis dengan barang yang hilang. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Polsek untuk diperiksa lebih lanjut dan disimpan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selama pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menceritakan cara ia melakukan aksinya. Dengan waktu yang dipilih saat hari mulai gelap dan jarang orang lewat, pelaku membongkar satu per satu baut pengikat drum agar mudah dipindahkan, lalu memuatnya ke motor untuk dibawa pulang.

Sementara ini, motif utama yang diduga mendorong pelaku adalah kesulitan ekonomi. Ia beranggapan barang-barang itu bisa dijual atau diubah menjadi barang lain demi mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, tanpa menyadari dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap fasilitas umum tersebut.

“Kami tegaskan, segala bentuk pencurian terhadap aset negara tidak akan kami biarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kehilangan atau kerusakan fasilitas ini dapat mengganggu kepentingan banyak orang bahkan membahayakan keselamatan masyarakat luas,” tegas Iptu Suamin.

Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah di pengadilan, ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Saat ini seluruh barang bukti masih dalam proses penelitian untuk kelengkapan berkas perkara.

Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, terutama di kawasan fasilitas umum dan aset negara. Segera laporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan atau mengetahui informasi terkait tindak pidana, agar keamanan dan ketertiban di Tanggamus tetap terjaga dengan baik. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *