H. Fahror Rozi Sosialisasikan Pedoman Rembug Desa-Kelurahan di Lampung Selatan

Lamsel, Tnipolrinews.com |
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Dapil II Lampung Selatan, H. Fahror Rozi, T.S., M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi LampungMingggu 24/5/2026
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat tentang pentingnya mekanisme rembug sebagai ruang dialog untuk menyelesaikan potensi konflik sejak dini. Melalui rembug, setiap persoalan di tingkat akar rumput diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam paparannya, Fahror Rozi menekankan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 menjadi acuan resmi bagi desa dan kelurahan dalam membangun komunikasi yang terbuka dan partisipatif. Ia menyebut pencegahan konflik lebih efektif dilakukan dengan memperkuat peran tokoh masyarakat, adat, dan agama dalam proses rembug.
Peserta yang hadir mengapresiasi sosialisasi tersebut karena memberikan panduan praktis dalam menangani persoalan sosial di masyarakat. Fahror Rozi berharap, setelah kegiatan ini, desa dan kelurahan di Lampung Selatan dapat lebih aktif menerapkan mekanisme rembug sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
BR
