LSM LIRA Sidoarjo Soroti Penanaman Tiang Fiberstar di Jerukgamping, Diduga Abaikan Izin PU

TNIPOLRINEWS.COM
Krian – 29-05-2026 Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo menyoroti kegiatan penanaman tiang internet milik perusahaan Fiberstar di wilayah Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut diduga mengabaikan regulasi terkait pemanfaatan ruang milik jalan dan tata ruang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo, pemasangan tiang internet tersebut terkesan hanya mengandalkan izin dari pemerintah desa, padahal ruas jalan yang digunakan diduga masih masuk kewenangan pemerintah daerah atau Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Penanaman tiang internet Fiberstar ini diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait seperti PU atau Cipta Karya.
Setelah tim Investigasi LSM LIRA mengkonfirmasi kepala Desa Jerukgamping, Saya suda menyampaikan ke pihak Fiberstar. Kalau tidak membawa surat ijin dari PU Jangan di pasang Dulu. Jawab Kades Kejadian di lapangan tidak sesuai keterangan pak Kades di saat di mintak,i keterangan. Mala terjadi sebaliknya, Penanan tiyang mala dapat pengawalan dari rt/rw dan perangkatnya. Ujar ketua tim investigasi di depan Media online
Kalau memang sebelum pemasangan di pertanyakan terkait izinya mungkin Pihak pekerja tidak berani melakukan pekerjaan. Kabid investigasi menilai, kondisi tersebut berpotensi melanggar aturan pemanfaatan ruang milik jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang milik jalan wajib mendapatkan izin dari penyelenggara jalan sesuai status kewenangannya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai izin tata ruang dan ketentuan perundang-undangan.
LSM LIRA DPD Sidoarjo mempertanyakan dasar kewenangan pemerintah desa apabila memberikan izin pada ruas jalan yang masih menjadi aset atau kewenangan pemerintah daerah. Sebab, kepala desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin penggunaan ruang milik jalan kabupaten maupun provinsi.
“Kalau memang jalan itu masih kewenangan daerah, maka desa tidak bisa serta merta memberikan izin sendiri. Harus ada rekomendasi dan izin resmi dari instansi yang berwenang,” tegas Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo.
Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan yang merugikan negara atau menguntungkan pihak tertentu, persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Tim Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo mendesak Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap legalitas penanaman tiang internet Fiberstar di Desa Jerukgamping agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan pelanggaran hukum di tengah masyarakat. ( Taufik / sev )
