PENGADAAN BERAS KARYAWAN DI UNIT KEBUN SISUMUT JADI SOROTAN PUBLIK

TNIpolrinews.com // Labuhanbatu –
Skema pengadaan beras untuk karyawan di Unit Kebun Sisumut, PTPN IV Regional I, menjadi sorotan publik. Mekanisme yang dijalankan dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama PKB PTPN Group yang mewajibkan konversi natura ke uang tunai.
Ketua SPBUN yang juga merangkap Kerani Upah Unit Kebun Sisumut, dalam percakapan aplikasi WA dengan awak media _TNIpolri news_ Sabtu 30/5/2026 pukul 10.56 WIB, menjelaskan pengadaan beras dilakukan melalui Koperasi Induk PTPN IV Regional I Medan via sistem dropping.
“Koperasi Unit Kebun Sisumut hanya pendistribusi kepada karyawan, dengan harga Rp14.400/kg,” ujarnya.
Saat ditanya berapa jumlah karyawan penerima, ia mengalihkan: “Tanya aja langsung koperasi Medan pak.” Untuk pertanyaan izin konversi uang ke beras dari manager, ia menjawab singkat: “Iya, betulah kira-kira pak.”
Selang 40 menit kemudian, pukul 11.36 WIB, awak media mengkonfirmasi KTU Kebun Sisumut via telepon WA. KTU menyebut skema natura konversi ke beras itu “hasil kesepakatan dengan karyawan”.
Ketua DPC LSM ELANG MAS Labuhanbatu Dariter Ritonga menyoroti dasar hukumnya. “Peraturan Direksi PTPN tentang kesejahteraan karyawan jelas, SPBUN hanya fasilitator, tidak pengambil keputusan. PP No.94/2021 tentang disiplin pegawai BUMN, pejabat yang melanggar PKB bisa kena sanksi disiplin berat. UU No.31/1999 Jo UU No 20/2001 Tipikor, kalau ada mark-up dan merugikan karyawan/negara,” tegas Dariter.
PKB PTPN Group saat ini mengatur jatah beras karyawan sudah dikonversi ke uang tunai sesuai golongan dan harga pasar. Skema ini dibuat untuk menghindari praktik kecurangan timbangan dan kualitas saat pembagian fisik beras.
Hingga berita ini ditayangkan, Manager Unit Kebun Sisumut belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi.
Mahmud Efendi Ritonga / Tim Red
