PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

Bandar lampung | TNIPOLRINEWS.com –
PTPN Regional I Unit VII menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan dan penawaran ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada investor global.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026), oleh Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/FB&R/SK.PDT/XI/2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FB&R/SK.PDT/I/2025.
Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan sependapat dengan analisis yuridis yang disampaikan Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., terkait status hukum lahan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.
Menurut kuasa hukum, klaim sepihak perusahaan yang menyatakan memiliki lahan untuk ditawarkan kepada investor asing merupakan kekeliruan mendasar dalam hukum agraria nasional.
Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan negara kepada pemegang Hak Guna Usaha serta dapat mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut.
Kuasa hukum masyarakat adat, Fabian Boby, menegaskan bahwa secara hukum PTPN Regional I Unit VII bukan pemilik tanah, melainkan hanya pemegang Hak Guna Usaha yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu.
Menurutnya, HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya dan tidak dapat diperlakukan sebagai hak milik yang bebas ditawarkan atau dialihkan kepada pihak lain.
Fabian Boby menilai prinsip tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kerja sama investasi yang berkaitan dengan tanah negara maupun tanah yang masih memiliki keterkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat.
Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan atau pengalihan tanah HGU kepada pihak lain wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Karena itu, pihaknya menilai setiap bentuk negosiasi maupun penawaran investasi yang dilakukan tanpa prosedur tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hanya memberikan hak pengusahaan tanah kepada pemegang HGU, bukan hak kepemilikan mutlak.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti adanya klaim ketersediaan lahan lebih dari 10.000 hektare yang disebut siap ditawarkan kepada investor.
Menurut mereka, apabila terdapat lahan yang tidak diusahakan sesuai tujuan pemberian hak, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Oleh sebab itu, mereka meminta pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.
Fabian Boby menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan hak historis masyarakat adat yang telah menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.
Menurutnya, semangat lahirnya UUPA Tahun 1960 adalah memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat Tanjung Kemala serta mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikap resminya, Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan mendesak PTPN Regional I Unit VII menghentikan seluruh aktivitas penawaran, klaim maupun transaksi bisnis di atas lahan yang menurut mereka masih terdapat hak ulayat milik Ahli Waris H. Abdulroni seluas sekitar 229 hektare dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala seluas sekitar 329 hektare.
Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN RI dan pemerintah daerah melakukan audit investigatif terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola perusahaan tersebut.
Fabian Boby juga menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia apabila hak-hak kliennya tetap diabaikan.
“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata, pidana maupun gugatan administrasi negara, untuk memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegas Fabian Boby.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan keadilan agraria, perlindungan hak masyarakat adat, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
( Nasoba & tim )
