Juni 1, 2026

Natura Beras Sudah Dikonversi Uang, LSM Elang Mas Desak PTPN IV Audit Kebun Sisumut

0

 

TNIpolrinews.com // Labuhanbatu Selatan –

DPP LSM Elang Mas menyoroti dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama PKB PTPN Group terkait pengadaan beras di Unit Kebun Sisumut, PTPN IV Regional I. LSM menuntut Direksi menghentikan praktik tersebut dan mengaudit Manager Kebun serta Ketua SPBUN setempat.

Temuan itu disampaikan dalam rilis resmi bernomor 16/RILIS/DPP-ELMAS/V/2026 yang diterima redaksi, Sabtu 31/5/2026. LSM Elang Mas menyebut pengadaan beras masih dilakukan oleh Ketua SPBUN Unit Kebun Sisumut, Dani Wiliam Ginting, padahal jatah natura beras karyawan sudah jelas dikonversi menjadi uang tunai sesuai PKB PTPN Group.

“Nilai konversi disesuaikan golongan dan harga pasar yang ditetapkan manajemen regional. Mekanisme ini dibuat untuk menghindari praktik ‘jorok’ saat pembagian seperti kekurangan timbangan dan pemotongan sepihak,” tulis Ketua Umum DPP LSM Elang Mas, Sunarto Amrullah dalam rilisnya.

LSM Elang Mas menyoroti 3 poin pelanggaran:
Pertama, pengadaan beras dinilai melanggar PKB karena mekanisme konversi uang tunai sudah disepakati untuk melindungi hak karyawan.
Kedua, ada potensi penyalahgunaan wewenang karena pengadaan dilakukan atas inisiatif oknum di luar aturan, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketiga, alasan “permintaan istri karyawan” dinilai tidak kuat secara hukum karena PKB merupakan aturan tertinggi hubungan industrial di PTPN Group.

Atas temuan tersebut, LSM Elang Mas melayangkan 4 tuntutan ke Direksi PTPN IV Regional I dan Holding Perkebunan Nusantara:
1. Segera hentikan praktik pengadaan beras di Kebun Sisumut yang tidak sesuai PKB.
2. Lakukan audit internal terhadap Manager Kebun Unit Sisumut dan Ketua SPBUN Dani Wiliam Ginting.
3. Berikan sanksi tegas sesuai Peraturan Perusahaan dan PKB jika terbukti melanggar.
4. Kembalikan sistem pembayaran natura ke mekanisme konversi uang tunai sesuai aturan.

“PKB dibuat untuk melindungi hak karyawan. Jika dilanggar oleh pejabat perusahaan sendiri, maka kepercayaan karyawan terhadap manajemen akan runtuh. Kami minta Direksi bertindak cepat dan transparan,” tegas Sunarto.

LSM Elang Mas menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Manager Unit Kebun Sisumut dan Ketua SPBUN Dani Wiliam Ginting belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi TNIpolrinews.com masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip cover both side sesuai Kode Etik Jurnalistik

Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap penyaluran hak karyawan di BUMN perkebunan. Publik menunggu langkah tegas Direksi PTPN IV Regional I untuk menegakkan PKB dan menjaga kepercayaan karyawan.

Mahmud Efendi Ritonga/Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *