Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lumpuhkan Komplotan Curanmor Spesialis Minimarket, Diduga Beraksi di 10 Lokasi

SURABAYA, Tnipolrinews.com –
Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah Surabaya berhasil diringkus setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Kedua tersangka berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura, terpaksa mendapatkan tindakan tegas terukur dari petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah berusaha melarikan diri saat proses penangkapan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, M Prasetyo, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sekitar 10 tempat kejadian perkara (TKP).
“Sebagian besar sasaran mereka adalah area parkir minimarket. Dari total TKP yang berhasil kami identifikasi, enam di antaranya berada di minimarket, sementara sisanya di warung dan rumah warga,” ungkapnya, Senin (8/6).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jakarta, Surabaya, pada November 2025. Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi petugas. Namun proses penangkapan tidak berjalan mudah karena kedua tersangka diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat.
“Tim melakukan pengejaran cukup panjang hingga akhirnya mengetahui keduanya kembali berada di wilayah Bangkalan,” jelas AKP Prasetyo.

Setelah memastikan keberadaan para tersangka, tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyergapan di tempat persembunyian mereka. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain berupa kunci T, magnet, kunci palsu, serta sebilah pisau yang diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian kendaraan bermotor.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka F diketahui bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis kasus curanmor yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum.
Catatan kepolisian menunjukkan F pernah menjalani proses hukum pada tahun 2013 di Polsek Mulyorejo, tahun 2018 di Polrestabes Surabaya, serta tahun 2020 di Polsek Tandes dalam kasus serupa.
Polisi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada lokasi lain yang juga menjadi sasaran komplotan ini,” pungkas AKP Prasetyo.
(Redaksi)
