Juni 11, 2026

Sosialisasi Pilkades Tahun 2026, Baru Calon Saja, Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri

0

Pemalang, TNIPOLRINEWS.COM –

Sosialisasi Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Jawa Tengah tahun 2026. Berlangsung di Balai Desa Banjardawa pada pukul 09.00 Wib Hari Kamis, 11-6-2026.

Disampaikan Kepala Desa Banjardawa Sukandar bahwa sesuai petunjuk surat yang diterima bahwa Desa Banjardawa sekadar menyediakan tempat, hal-hal lain diatur oleh Panitia.

Kabiasaan kami mengundang warga pada malam hari, kalau siang hari seperti sekarang ini, warga pada umumnya sedang bekerja.

Restorative Justice pada Hari Senin sudah kami gelar pada kasus pencurian roda tlaktor. Karena pelakunya anak-anak sekolah sedangkan korban tidak menuntut.

“Maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Maka pada Hari Selasa sampai dilakukan wawancara dengan RRI Semarang.” Ungkapnya.

Tim Kecamatan Taman, Suryanto selaku Kasubag Bina Program Keuangan Kecamatan Taman menyampaikan bahwa mekanisme Pilkades sesuai dengan UU No.6 Tahun 2016, Undang-undang terkait Permendagri dan Pergub.

Pilkades diadakan setelah ada lowongan kepala desa disebabkan banyak hal, beberapa diantaranya:
Meninggal dunia atau diberhentikan Bupati, karena Keputusan Pengadilan Negeri diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang, dengan mencoblos gambar dan dengan KTP elektronik.

Lanjut Suryanto, ada enam desa di Kecamatan Taman yang akan melaksanakan Pilkades serempak pada 8 Nopember 2026.

Tahun ini dengan cara coblosan karena waktu diadakan dengan komputer, sebagian warga desa kecewa. Maka DPRD memutuskan agar Pilkades di Kabupaten Pemalang dengan pencoblosan gambar calon kepala desa.

Banyak syarat calon kepala desa, beberapa diantaranya adalah:
Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, minimal berijasah SMP atau sederajad dan berusia minimal 25 tahun.

Jika perangkat desa mendaftarkan diri selaku calon kepala desa maka mengajukan cuti tertulis kepada kepala desa. Surat Cuti diberikan setelah yang bersangkutan mendaftarkan diri.
Tugas perangkat desa diwakilkan oleh perangkat lain, demikian paparan Suryanto dalam sosialisasi tersebut.

Timbul persoalan baru karena baru calon kepala desa saja harus mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.

Hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa Banjardawa, Ketua BPD, Tim penggerak PKK, tokoh masyarakat tokoh agama dan tamu undangan.

(Kustajianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *