Sidang Gugatan Warga Rancapinang Masuki Tahap Penyerahan Bukti Surat Tambahan

Tnipolrinews.com | Serang –
18 Juni 2026 – Sidang lanjutan gugatan warga Desa Rancapinang terhadap Sertipikat Hak Pakai Nomor 01/Rancapinang atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Kamis (18/6). Objek sengketa berupa Sertifikat Hak Pakai dengan luasan 3.646.390 meter persegi yang berada di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Persidangan dengan nomor perkara 10/G/2026/PTUN.SRG tersebut beragendakan penyerahan bukti surat tambahan dari para pihak, yaitu enam warga Rancapinang sebagai Penggugat, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang sebagai Tergugat, dan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memeriksa kelengkapan dan kesesuaian bukti surat yang diajukan para pihak. Penggugat menyerahkan tiga bukti surat tambahan serta dua bukti surat yang sebelumnya belum tertunda pada persidangan sebelumnya. Selain bukti surat, Penggugat juga menyampaikan rencana menghadirkan sekitar lima orang saksi untuk memberikan keterangan pada tahap pembuktian berikutnya.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang tidak mengajukan bukti baru. Salah satu bukti yang sebelumnya belum diserahkan kembali tertunda penyampaiannya. Majelis Hakim memberikan teguran agar bukti tersebut dapat disampaikan pada persidangan berikutnya karena tidak terdapat alasan yang patut atas penundaan tersebut.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia selaku Tergugat II Intervensi juga tidak mengajukan bukti baru dan hanya menyerahkan dua bukti surat yang sebelumnya belum disampaikan pada sidang terdahulu.
Pada persidangan yang sama, Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengajukan permohonan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa. Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh proses pembuktian surat harus terlebih dahulu diselesaikan agar pelaksanaan pemeriksaan setempat dapat dilakukan secara efektif, terutama untuk memastikan kejelasan titik koordinat dan batas-batas objek sengketa yang memiliki luasan cukup besar.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan persidangan berikutnya pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda lanjutan penyerahan dan pemeriksaan bukti surat.
Koalisi Rancapinang untuk Keadilan mengajak masyarakat, mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil untuk terus mengawal jalannya persidangan serta menunjukkan solidaritas kepada warga Desa Rancapinang yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup mereka melalui mekanisme hukum.Saya berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan melalui mekanisme hukum
yang adil dan bermartabat, sehingga tercipta rasa aman, kepastian hukum, serta harmonisasi antara masyarakat Desa Rancapinang dan aparat TNI yang bertugas di wilayah kami. Saya juga berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog, karena yang paling kami khawatirkan adalah munculnya gesekan sosial atau konflik horizontal yang tidak diinginkan oleh siapa pun.
Sumber:masarakat
Jurnalis:sahroni
