Sebulan Lalu Tinggalkan Motor dan Dua Karung Kopi, Salah Satu Pelaku Akhirnya Berhasil Diamankan Polsek Pulau Panggung di Wilayah Ulu Belu

TNIPOLRINEWS.COM –
Lampung Tanggamus – Keberhasilan pengungkapan jaringan komplotan pembobol warung dan tempat tinggal di wilayah Kecamatan Ulu Belu oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersinergi dengan jajaran Polsek Pulau Panggung, turut membuka fakta penting atas kasus pencurian yang sempat tertangkap basah namun pelakunya sempat melarikan diri sekitar satu bulan yang lalu. Dari empat tersangka yang berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, teridentifikasi satu orang yakni Suwarman Herdianto (51 tahun), warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, yang juga diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pencurian hasil panen kopi yang sempat luput dari pengejaran petugas pada pertengahan Mei lalu.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, yang menyampaikan keterangan resmi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penelusuran berkelanjutan yang dilakukan tim penyidik maupun unsur patroli. Komplotan yang tergabung dalam kelompok ini diduga telah berulang kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Kecamatan Ulu Belu saja, dengan jumlah lokasi kejadian yang tercatat mencapai sekitar 30 titik mulai dari rumah tinggal hingga tempat usaha atau warung warga.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta pemeriksaan mendalam terhadap seluruh tersangka yang sudah diamankan, terungkap jelas bahwa Suwarman merupakan salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam kasus pencurian kopi yang sempat ditangani sebelumnya oleh jajaran Polsubsektor Ulu Belu. Bersama rekannya yang berinisial L dan saat ini masih tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, ia diduga mengambil hasil panen warga di wilayah Pekon Ngarip,” ungkap Iptu Suamin saat memberikan keterangan pers pada hari Minggu, 21 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka, aksinya dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB, saat keadaan sepi dan minim pengawasan. Kedua pelaku masuk ke lokasi tempat kopi sedang dijemur warga di Pekon Ngarip dengan cara menyobek penutup terpal menggunakan senjata tajam berupa golok yang dibawa sendiri. Setelah mengambil hasil panen yang terkumpul, mereka langsung membawanya pergi menggunakan sepeda motor yang disiapkan sebelumnya.
Peristiwa ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak Minggu dini hari tanggal 17 Mei 2026 yang lalu. Saat itu, anggota Polsubsektor Ulu Belu sedang melaksanakan tugas rutin patroli keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, ketika melihat dua orang pria bergerak mencurigakan sambil membawa dua karung besar berisi kopi dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vega R. Saat petugas memberi isyarat untuk berhenti guna diperiksa identitas dan barang bawaan, kedua orang tersebut malah mempercepat laju kendaraannya dan berusaha melarikan diri. Akibat pengejaran yang dilakukan, mereka akhirnya terpaksa meninggalkan kendaraan beserta barang curiannya di sekitar wilayah Pekon Gunung Tiga, lalu melarikan diri ke kawasan yang gelap dan sulit dijangkau pada saat itu.
“Pada saat kejadian, petugas sudah langsung mengamankan seluruh barang yang ditinggalkan pelaku sebagai barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi BE‑7424‑VT, dua karung berisi kopi gelondongan, serta dua pasang sandal yang juga tertinggal di lokasi. Namun pada saat itu identitas mereka belum dapat diketahui secara pasti,” jelas Kapolsek kembali.
Keterangan mengenai siapa sebenarnya pelaku tersebut baru terungkap sepenuhnya setelah tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung berhasil memecahkan kasus serangkaian pembobolan pada tanggal 19 Juni 2026 lalu. Melalui rekayasa kasus dan pengakuan yang disampaikan oleh Suwarman saat diperiksa, keterlibatannya dalam peristiwa sebulan sebelumnya akhirnya terbukti dan terhubung dengan jelas. Ia sendiri mengakui telah melakukannya bersama rekannya yang kini masih terus diburu oleh petugas di berbagai lokasi persembunyian yang mungkin ada.
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus secara menyeluruh, baik untuk memastikan apakah tersangka terlibat dalam tindak pidana lain di wilayah sekitar maupun untuk segera menangkap pelaku yang masih berstatus buron agar pertanggungjawaban hukum dapat berjalan utuh.
“Atas seluruh rangkaian perbuatannya yang terbukti memenuhi unsur pidana, tersangka saat ini telah kami jerat dengan Pasal 477 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Suamin untuk mengakhiri keterangannya.
(N.Heriyadi)
