AKSI RAKYAT PANDEGLANG 23 Juni 2026

Pandeglang | Tnipolrinews.com –
TANAH BUKAN KOMODITAS, TAPI HAK RAKYAT!
Gelombang penolakan terhadap dugaan praktik perampasan tanah dan ketidakadilan agraria kembali menggema di Kabupaten Pandeglang. Rakyat menegaskan bahwa tanah bukan sekadar komoditas yang dapat diperjualbelikan demi kepentingan segelintir pihak, melainkan hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh negara.
Berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan tekanan, intimidasi, pembelian lahan dengan harga murah, hingga hilangnya hak atas tanah warisan menjadi perhatian serius. Warga menilai pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat, bukan justru mengorbankan rakyat kecil demi kepentingan investasi dan proyek besar.
Aksi yang digelar pada 23 Juni 2026 ini membawa pesan tegas bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan keadilan sosial. Masyarakat meminta pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan setiap proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, serta menghormati hak-hak warga.
Massa aksi menyerukan:
1. Hentikan segala bentuk dugaan perampasan tanah rakyat.
2. Lindungi hak masyarakat atas tanah warisan dan lahan garapan.
3. Tolak intimidasi dan tekanan terhadap warga dalam proses pembebasan lahan.
4. Tegakkan hukum terhadap oknum yang terbukti merugikan masyarakat.
5. Wujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat.
“Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat. Pembangunan harus membawa kesejahteraan, bukan penderitaan. Suara rakyat adalah suara keadilan yang tidak boleh diabaikan.”
Pandeglang, 23 Juni 2026
Suara Rakyat Untuk Keadilan Agraria dan Perlindungan Hak Masyarakat.
Jurnalis: Sahroni
