Sengketa Jual Beli Tanah, Pengacara Penjual Tuduh Pembeli Tak Pro Aktif Pada Mediasi, Pembeli Membantah

TNIPOLRINEWS.com | Pemalang –
Sidang Pertama Sengketa Jual Beli Tanah di Pengadilan Negeri ( PN) Kabupaten Pemalang pada Selasa 23 Juni 2026 , Pengacara atau Kuasa Hukum dari pada penjual( penggugat) langsung tuduh Pembeli (tergugat) tak pro aktif pada moment mediasi.
Jurnalis TNIPOLRINEWS.COM dan awak media lainnya ikut masuk diruangan persidangan, guna memantau jalannya persidangan, dan disana Hakim menyatakan sidang pertama dimulai, moment mediasi yang dipandu oleh Hakim Mediasitelah habis dan tak dimanfaatkan, dalam hal ini yang dimaksud adalah tergugat, maka sidang pertama dimulai. Sebelum palu diketok untuk nyatakan sidang dimulai Hakim tandaskan tentang tak dimanfaatkannya ruang mediasi, Joko Trisnanto sebagai tergugat menyatakan bahwa di moment mediasi dianya juga datang dan hadir.
Dua kali hadir dua kali tidak dan ketidak hadirannya juga kirim surat lewat pdf ke nomor WA nya PN dan fisiknya juga dikirim ke PN . Sementara pernyataan dari kuasa hukum penggugat selanjutnya menyatakan,menangkis, bahwa meskipun tergugat datang menurut nya telat.
Rasa penasaran yang kuat akan hal tersebut setelah sidang pertama usai, Jurnalis TNIPOLRINEWS.COM dan awak media lainnya pun coba wawancarai Tergugat, dalam hal ini pembeli, dia adalah Joko Trisnanto yang juga Kepala Desa Botekan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Joko Trisnanto Pembeli yang kini dinyatakan sebagai tergugat menyatakan sangat heran sekali, dan tak terbayangkan sama sekali sebelumnya. Ia memaparkan nilai tanah yang dengan harga 400 juta itu sudah disetujui dan disepakati bersama dengan Candra selaku penjual, yang kisaran tinggal 10,7 persen lagi lunas.
Tergugat juga memaparkan sebelum sampai uang pembayaran masuk 50 persen, dianya menyarankan agar penjual tanah menjual sama orang lain saja, akan tetapi karena penjual juga menyatakan agar selanjutnya dengan dicicil boleh dan sudah disepakati bersama jual beli tersebut pun tetap berlangsung.
” Maka sampai hari ini saya sangat heran sekali, dan tak terbayangkan sebelumnya mas, kami sudah sepakat bersama kenapa hari ini saya jadi tergugat” desah Joko Trisnanto.
Herannya, Joko Trisnanto melanjutkan, saya tadi dituduh tak pro aktif di moment Mediasi, padahal dua kali saya hadir datang, dua kali saya tak hadir dan kirim surat dengan pdf dan kirim surat fisik yang saya kirimkan ke PN ini ” Ungkapnya.
Tergugatpun sesaat terdiam,tercenung sejenak sembari mencoba mengingat – ingat apakah yang menjadi penyebabnya,
” Padahal ketika aku hadir saya ketemu semuanya termasuk pengacaranya, yang waktu itu mengatakan pak Kades disini saja, saya yang kepanitera, setelah pengacara penggugat datang menghampiriku, katanya mediasi diundur lagi” Beber Joko Trisnanto.
Joko Trisnanto pun menceritakan dan memaparkan segamblang – gamblangnya kronologinya dan berbagai fariabelnya, yang kalau dituangkan semua kata dia, tentunya akan berlembar- lembar halaman.

Dengan keheranan yang sungguh sangat heran diapun menceritakan awal mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Pemalang pada Senin 4 Mei 2026 Sebagai Tergugat.
” Selanjutnya saya baca, tertulis disana agar saya untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata nomor 35 / Pdt. G Tahun 2026 / PN/ Pml yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa 12 Mei 2026 ” Paparnya.
Joko Trisnanto Selaku Tergugat pun menandaskan , ” Niat kuat saya pokoknya di tanggal dan hari tersebut pasti aku akan datang, akan tetapi siapa yang menghendaki, dua hari sebelum tiba tanggal panggilan itu istriku sakit keras yang harus masuk rumah sakit, yang harus cepat ditangani”
” Dalam kondisi genting seperti itu siapapun pasti akan memilih fokus ke istrinya dahulu yang kondisinya seperti itu, dengan berkonsultasi sama ahlinya saya layangkan surat ijin ke PN, baik bentuk pdf maupun fisik yang saya kirimkan juga lewat temanku ke PN” Papar Joko Trisyanto.
” Maka saya sangat keberatan sekali kalau aku dikatakan tak pro aktif, adapun ijin yang kedua saya selalu Kades disuruh Rakor sama Bapak Bupati Pemalang masa saya harus abaikan, maka saya kirim surat ijin ke PN bahwa saya tidak bisa ikuti sidang mediasi, baik dengan pdf yang saya kirim WA ke PN ataupun bentuk fisik surat saya kirim lewat minta bantuan teman untuk menghantarkannya ” Tandasnya.
Selanjutnya untuk mewakili atau membela hak hukumnya Joko Tri nunjuk kuasa hukumnya Advokat Cipto. Seperti disidang pertama tersebut dia bareng / didampingi kuasa hukumnya.
Sebelum menutup wawancara kepada awak media Joko Trisnanto Selaku Tergugat di moment mediasi kala itu bahwa ia hadir ketemu sama penggugat dan kuasa hukumnya kalau dia ceritakan semuanya pasti kata dia kepada awak media,
” Mas, mas pasti akan tercengang ” Ujarnya.
Ketika ditanyakan lebih jauh apakah itu yang mencengangkan, sambil tersenyum ia sampaikan gampang nanti lihat situasi kondisi.
Jurnalis: Suhari
