Pemdes Jondong Sosialisasi PBB 2026, Supratno: Bayar Tepat Waktu Hindari Denda

KALIANDA, tnipolrinews.com – Pemerintah Desa Jondong, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB Tahun 2026 di Balai Desa Jondong, kamis 25/06/2026.
Kegiatan ini dihadiri Kades Jondong Jakaria, aparatur desa, BPD, tokoh masyarakat, dan ratusan warga wajib pajak se-Desa Jondong.
Sebagai narasumber, Supratno dari UPT Pelayanan Pajak Kalianda – Rajabasa memberikan materi lengkap. Mulai dari cara cek SPPT, jatuh tempo pembayaran, besaran denda keterlambatan, sampai kemudahan bayar via bank, kantor pos, dan aplikasi digital.
Supratno menegaskan pentingnya PBB untuk pembangunan. “PBB itu pajak daerah. Dana yang masuk dipakai lagi untuk bangun jalan desa, drainase, lampu jalan, dan fasilitas umum lainnya. Jadi yang bayar warga Jondong, yang nikmatin juga warga Jondong,” jelasnya.
Kades Jondong Jakaria mengajak warga kompak bayar tepat waktu. “Alhamdulillah Desa Jondong Zero Stunting. Sekarang kita jaga juga ketertiban PBB. Kalau 100% warga bayar lunas sebelum jatuh tempo, pembangunan 2026 makin lancar. Jalan rusak cepat kita perbaiki,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini, Pemdes Jondong menargetkan kesadaran warga naik. Harapannya penerimaan PBB 2026 tembus 100% tanpa denda keterlambatan.
Reporter: BR
