Penyelamatan Situs Cagar Budaya Sebagai Lokasi Deklarasi Kemerdekaan 23 Januari 1942

Gorontalo, Tnipolrinews.com |
30 Juni 2026, Selaku pihak yang sangat prihatin atas dilakukannya pembongkaran bangunan eks rumah jawatan kantor pos dan telegraf, tentunya memberikan dampak negatif bagi kelangsungan keberadaan atas situs cagar budaya yang selama ini oleh masyarakat gorontalo dikenal sebagai rumah tinggi yang terletak di jalan Nani Wartabone, kelurahan Ipilo Kota Gorontalo, ” ucap Ir Delyuzar Ilahude, MT selaku ketua kerukunan keluarga pahlawan nasional Nani Wartabone.
Menurutnya, situs bangunan tersebut memiliki nasionalisme dan kebangsaan yang sangat tinggi dan perlu diketahui halaman rumah inilah pada tanggal 23 Januari 1942 sosok pahlawan nasional Nani Wartabone bersama para tokoh komite 12 serta elemen masyarakat gorontalo mengibarkan bendera merah putih untuk pertama kalinya serta memproklamasikan kemerdekaan indonesia di gorontalo saat itu, tiga setengah tahun sebelum proklamasi 17 agustus 1945, sehingga peristiwa ini yang notabene diperingati setiap tahun sebagai hari patriotik, merupakan tonggak perjuangan kemerdekaan bangsa yang tidak ternilai harganya.
Dalam kesempatan ini pula kepada awak media, pihaknya mengatakan bahwa bangunan ini telah di tetapkan sebagai cagar budaya melalui surat keputusan walikota gorontalo nomor 126/10/II/2020 yang secara administratif merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kantor pos, sehingga bangunan ini tunduk pada kewajiban perlindungan dan pelestarian sebagaimana yang di amanatkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cagar budaya, ” jelasnya.
sebagai masyarakat yang sangat peduli dengan keberadaan situs sejarah, cucu tertua dari pahlawan Nasional Nani Wartabone ini sangat memahami bahwa pembongkaran bangunan bersejarah tersebut berkaitan dengan gugatan Ledya Pranata yang merupakan isteri dari Jimmy Widjaya kepada walikota gorontalo yang tercantum dalam perkara perdata nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, namun menurutnya di sinilah letak keprihatinan yang sangat besar terhadap pemerintah kota gorontalo.
Kedepannya pihak keluarga memohon pemerintah kota gorontalo untuk segera menerbitkan perintah penghentian sementara atas seluruh kegiatan pembongkaran, sambil menunggu persoalan ini di kaji bersama secara terbuka.

Disamping itu atas penetapan penetapan cagar budaya merupakan keputusan tata usaha negara, selaku pihak yang menjadi perwakilan keluarga, tentunya membutuhkan penjelasan mengenai dasar pembatalan atau pengesampingan surat keputusan tersebut melalui peradilan perdata, serta yang menjadi tanda tanya sekarang, apakah pemerintah kota gorontalo telah menempuh upaya hukum yang tersedia untuk membela keputusannya sendiri, selaku pihak yang menetapkan status cagar budaya, sudah selayaknya pihak pelit menjadi pembela terdepan kelestariannya, ” tegasnya.
Disisi lain juga pihaknya memohon kepada pemerintah kota hendaknya berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya ( TACB ) serta balai pelestarian kebudayaan wilayah XVII, yang sejauh ini menyatakan tidak pernah di libatkan dan mengetahui pembongkaran dari laporan masyarakat, agar penanganan situs ini kembali pada koridor undang undang cagar budaya.
Namun kepada awak media, selaku warga masyarakat yang prihatin juga menegaskan bahwa selama ini pihak keluarga tidak pernah menolak rencana pembangunan hotel di kawasan tersebut, sehingganya selalu mengusulkan konsep adaptasi sebagaimana yang direkomendasikan tim ahli cagar budaya, dan memungkinkan UU cagar budaya atas bangunan bersejarah dapat dipertahankan dan di integrasikan ke dalam kawasan sebagai galeri ataupun ruang sejarah, disamping investasi tetap berjalan tanpa menghapus identitas dan martabat sejarah gorontalo kedepan.
Diakhir keterangannya kepada awak media, sebagai informasi kepada masyarakat luas, Menteri Kebudayaan RI telah menyatakan secara terbuka bahwa kawasan Kantor Pos gorontalo berpotensi di naikkan statusnya menjadi cagar budaya tingkat nasional, dimana sebuah kawasan situs cagar budaya semestinya tidak di alihfungsikan begitu saja, sehingganya diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah yang selaras dengan kepentingan sejarah bangsa, langkah untuk menghapusnya.
Sejarah tidak akan terulang kembali, sekali bukti fisik keberanian rakyat gorontalo ini lenyap, yang tersisa hanyalah cerita yang makin mudah dilupakan oleh generasi mendatang,” pungkasnya.
( S.10 )
