TEGAS TEKAB 308 PRESISI POLRES TANGGAMUS UNGKAP KASUS PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH KECAMATAN SEMAKA

Tnipolrinews.com | Lampung Tanggamus –
Tim Tekab 308 Presisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil lanjutan dari proses penyidikan terhadap perkara dugaan pemerasan yang disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka.
Setelah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WH, berusia 31 tahun dan beralamat di Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, ditemukan fakta bahwa orang tersebut merupakan pelaku dari kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan terjadi di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka. Dalam keterangannya, tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di beberapa tempat kejadian perkara lain yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Tanggamus.
Namun demikian, saat dilakukan proses pengembangan penyidikan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2026 malam guna menemukan barang bukti serta memastikan lokasi kejadian lainnya, tersangka menunjukkan sikap melakukan perlawanan aktif yang membahayakan keselamatan petugas kepolisian. Menghadapi kondisi tersebut, tim Tekab 308 Presisi memberikan tindakan yang tegas namun tetap terukur serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan cedera pada bagian kaki kiri tersangka.
Selanjutnya, tersangka mendapatkan penanganan medis secara memadai di Rumah Sakit Batin Mangunang Islamic Center Kota Agung. Setelah kondisinya dinyatakan membaik dan layak untuk diproses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor yang berhasil diamankan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Tanggamus untuk menjalani tahapan proses hukum selanjutnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kesinambungan dari penyelidikan yang telah dilakukan. Awalnya tersangka diamankan dalam kasus dugaan pemerasan, namun dari pengembangan penyidikan lebih lanjut terungkap pula keterlibatannya dalam perkara pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaporkan oleh masyarakat.
“Ketika dilakukan proses pengembangan untuk mengumpulkan bukti lebih lengkap, tersangka berusaha melawan secara aktif sehingga mengancam keamanan petugas. Oleh karena itu, kami memberikan tindakan yang tegas namun tetap terukur dan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” jelas AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2026.
Kasus pencurian yang berhasil diungkap ini tercatat dalam laporan kepolisian dengan nomor LP/B/150/VI/2026/SPKT/Reskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung. Korban atas peristiwa ini adalah warga bernama Sarpon, berusia 55 tahun yang berdomisili di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, istri korban baru saja kembali dari pasar menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna kombinasi putih dan merah dengan nomor polisi BE 6326 ZB. Kendaraan tersebut kemudian diparkirkan di samping rumah. Tidak lama setelahnya, korban beserta istrinya meninggalkan area depan rumah untuk memeriksa kondisi hewan peliharaan yang sedang sakit.
Dalam waktu singkat, seorang saksi bernama Erik datang memberitahukan bahwa kendaraan tersebut baru saja dibawa pergi oleh dua orang yang tidak dikenal. Korban dan saksi segera mengecek tempat parkir dan memastikan bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp9.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka, modus operandi yang digunakan adalah dengan terlebih dahulu mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar rumah korban. Ketika dipastikan keadaan sepi dan tidak ada penghuni di bagian depan rumah, tersangka segera melaksanakan aksinya dengan menggunakan alat berupa kunci huruf T yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar dapat membuka kunci kontak kendaraan. “Motif yang mendorong tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah semata-mata untuk memperoleh keuntungan secara materiil dengan cara yang dianggapnya cepat dan mudah,” tambah Kasat Reskrim.
Selain satu unit sepeda motor Honda Beat produksi tahun 2015, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu buah kunci huruf T serta dua buah kunci duplikat yang telah dimodifikasi, yang diduga menjadi alat yang digunakan tersangka dalam melaksanakan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa WH merupakan seorang residivis atau pelaku yang telah memiliki catatan kriminal, di mana ia sebelumnya telah dua kali menjalani masa hukuman penjara akibat kasus pencurian. Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa di sembilan tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Meskipun demikian, pengakuan tersangka terkait sembilan lokasi kejadian tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut. Kami akan meneliti setiap informasi yang diberikan serta memastikan kebenarannya, termasuk mencari keterangan tambahan dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (N.Heriyadi)
