DPP KAMPUD KRITISI PELIMPAHAN KASUS EKS JAMPIDSUS DARI POLRI KE KEJAGUNG, DINILAI TAK SESUAI PROSEDUR

JAKARTA, TNIPOLRINEWS.com –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji,S.Sos., S.H., M.H., mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) dalam mengusut dugaan mega korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tiga perkara besar, yakni kasus suplai batu bara PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
“Kami memberikan apresiasi penuh kepada penyidik Polri melalui Kortastipidkor di bawah komando Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K.M.HumKeberhasilan mengungkap skandal mega korupsi dan TPPU, termasuk penetapan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka, merupakan terobosan yang patut didukung publik,” ujar Seno Aji pada Minggu (12/7/2026).
Di sisi lain, Seno Aji juga melontarkan kritik keras terkait pelimpahan penanganan perkara tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penyidikan di lingkungan Polri belum tuntas, namun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari prosedur penanganan perkara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menyayangkan penyerahan berkas penyidikan tersangka FA yang belum selesai di Polri kepada Kejaksaan. Prosedur ini tidak sah dan tidak adil, serta bertentangan dengan prinsip _due process of law_. Akibatnya, ada peluang perkara ini digugat melalui praperadilan oleh tersangka,” tegasnya.
Seno menilai pelimpahan tersebut berpotensi menjadi bentuk perlakuan khusus yang mengesampingkan asas persamaan di hadapan hukum.
“Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mekanisme yang benar adalah penyidik Polri berkoordinasi dengan penuntut umum terkait perkembangan penyidikan sesuai kewenangannya masing-masing, dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu. Bukan menyerahkan seluruh penanganan penyidikannya. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak diatur adanya penyerahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Seno Aji menyarankan agar jika penyidik Polri mengalami hambatan dalam mengusut perkara yang menyeret nama eks Jampidsus FA, maka dapat dikoordinasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang memiliki kewenangan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Penyidik Polri juga dapat berkoordinasi dengan KPK sebagai lembaga antirasuah yang memiliki kewenangan khusus untuk melakukan supervisi penanganan perkara tipikor dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus FA, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas aktivis yang dikenal low profile ini.
Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Tak lama setelah itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan pihaknya melimpahkan penanganan ketiga perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu juga mencakup satu tersangka lainnya, yakni pihak swasta bernama Don Ritto. Totok menyebut langkah tersebut diambil “dalam rangka sinergitas” antara Polri dan Kejaksaan Agung. (N.Heriyadi)
