Juli 14, 2026

Diduga Kepala BPN Bandar Lampung Rampas Kemerdekaan Psikis Warga, DPP KAMPUD Lapor ke Polda Lampung

0

Tnipolrinews.com | Lampung

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., telah melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung ke Polda Lampung. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang secara psikis, yang disampaikan pada Jumat (10/7/2026) dan resmi diterima petugas bernama Sophiati, S.Sos.

Menurut Seno Aji, masalah bermula dari penahanan permohonan pelayanan publik, yaitu pemisahan bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM nomor 4974 milik pemohon yang bernama DMP.

“Laporan ini sudah kami daftarkan langsung dan akan disampaikan kepada Kapolda Lampung. Kami menilai tindakan Kepala BPN tersebut melampaui wewenang dan bersifat sewenang-wenang, sehingga jelas merugikan pemohon,” ungkap Seno Aji pada Senin (13/7/2026).

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 446 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan merampas kemerdekaan seseorang—baik secara fisik maupun psikis. Akibat penanganan yang berlarut-larut sejak tahun 2024 hingga 2026 meski seluruh dokumen dan pembayaran PNBP sudah lengkap, pemohon dinilai mengalami tekanan dan guncangan batin yang nyata.

Poin yang disorot adalah alasan penundaan yang dianggap tidak berdasar: Kepala BPN bernama Ulin Nuha meminta pemohon membayar uang pengganti dengan alasan ada putusan Mahkamah Agung dan surat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan. Padahal, kedua sertifikat tersebut sama sekali tidak tercantum atau terlibat dalam dokumen tersebut. Bahkan diketahui alasan utamanya adalah rasa takut terhadap pihak kejaksaan dan kekhawatiran masalah menjelang masa pensiunnya, lalu berdalih melakukan “pengamanan administrasi” dengan menahan sertifikat milik warga. Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional pemohon.

Seno Aji berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya hukum dan keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Sementara itu, petugas penerima laporan Sophiati menegaskan berkas akan disalurkan ke pihak berwenang dan meminta pemohon untuk memantau perkembangannya melalui nomor kontak yang tertera pada tanda terima resmi. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *