Juli 16, 2026

Pilkades Serentak Digelar 8 November 2026, Desa Kejambon Pemalang Tunggu Pembentukan Panitia

0

TNIPOLRINEWS.COM –

PEMALANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pemalang dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026. Sebanyak 173 desa akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Salah satu desa yang akan menggelar Pilkades ialah Desa Kejambon, Kecamatan Taman.

Saat ini, tahapan persiapan masih menunggu pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembentukan Panitia Pilkades dan panitia pengawas.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Kejambon, Fahrudin, mengatakan, pembentukan panitia akan dilakukan setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyampaikan pemberitahuan terkait berakhirnya masa jabatan kepala desa.

“Setelah dari BPD menyurati terkait dengan AMJ (Akhir Masa Jabatan) Kepala Desa Kejambon, kemarin tanggal 9 Juli 2026, selanjutnya ada pembentukan Panitia Pilkades dan Pengawas. Nanti direntang 10 hari, dari tanggal antara 10 Juli sampai 20 Juli 2026,” kata Fahrudin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, pemerintah desa saat ini masih menunggu surat resmi dari BPD mengenai jadwal pelaksanaan Musdes. Berdasarkan informasi awal, pembentukan panitia direncanakan berlangsung pada rentang waktu antara tanggal 15 hingga 17 Juli 2026.

“Dari kami menunggu surat dari BPD, apakah mau dilaksanakan direntang tanggal itu. Nanti kami dari perangkat menyiapkan untuk fasilitasi rapat di balai desa,” jelasnya.

Selain membahas tahapan Pilkades, Fahrudin juga menyinggung aturan pencalonan kepala desa yang mengharuskan perangkat desa mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perangkat desa yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa masih diperbolehkan mengambil cuti. Namun, setelah resmi ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya.

“Memang ada beberapa usulan yang perangkat desa kenapa perangkat desa (harus) mundur. Sedangkan kepala desa yang mencalonkan lagi tidak mundur cuma cuti. Lah salah satunya secara logika saja misalnya kadesnya jadi lagi, perangkatnya gak jadi, itu kan dalam satu rumah (kantor) nanti gak harmonis,” tandasnya.

Fahrudin menyebut ketentuan tersebut diatur dalam regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) yang maju sebagai calon kepala desa tidak diwajibkan mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

“ASN yang mengajukan untuk mencalonkan diri kan tidak mengundurkan diri, tapi cuti. Cuti karena dia kalau cuti ASN itu pangkat ASN-nya tidak istilahnya hilang, tapi jabatannya. Jabatannya yang harus mundur dan nanti digantikan yang lain,” tukasnya.***

Jurnalis : Suhari Putra Senja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *