DPP KAMPUD: Penetapan Tersangka Eks Jampidsus FA Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Diduga Ada Perlakuan Khusus

Tnipolrinews.com | Kota Bandar Lampung –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyampaikan kritikan tajam terkait penetapan dan penahanan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Seno Aji, terlihat jelas adanya perlakuan istimewa dalam proses hukum yang dijalani FA. Hal ini terlihat saat pengumuman penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, di mana FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol, berbeda dengan standar yang umum diterapkan terhadap tersangka kasus korupsi pada umumnya.
“Selama ini Kejagung menerapkan aturan mengenakan rompi tahanan dan penggunaan borgol kepada tersangka Tipikor. Mengapa hal ini tidak berlaku bagi FA saat ditetapkan sebagai tersangka?” tanya Seno Aji, Sabtu (25/7/2026).
Aktivis yang dikenal rendah hati ini menilai hal tersebut mengesampingkan asas kesetaraan semua orang di hadapan hukum (equality before the law).
“Penegakan hukum harus berjalan adil, profesional, transparan, dan menjunjung tinggi kesetaraan. Tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menjabat posisi tinggi seperti mantan Jampidsus,” tegasnya.
Seno Aji meminta Kejagung menjelaskan secara terbuka prosedur penetapan tersangka serta alasan penempatan FA di Rumah Tahanan KPK.
“Tim Sembilan penyidik Kejagung harus transparan mulai dari proses penetapan hingga tempat penahanan. Jangan sampai ada perlakuan istimewa, agar kepercayaan publik tetap terjaga dan tidak memunculkan dugaan negatif maupun praktik mafia hukum dalam setiap tahapan penegakan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Jumat (24/7/2026), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan mengumumkan penetapan sekaligus penahanan FA selama 20 hari terhitung tanggal 24 Juli 2026. Tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Jakarta Timur.
Jamwas menyebut penempatan tersebut diambil atas pertimbangan objektif, bentuk sinergi lembaga antara Kejagung dan KPK, serta menjamin keamanan tersangka.
“Mengingat rekam jejak FA yang sebelumnya memimpin penanganan perkara-perkara besar, langkah ini dinilai rasional untuk menjaga keamanan, menjamin akuntabilitas, serta kelancaran proses penyidikan selanjutnya,” ungkap Jamwas. (N.Heriyadi)
