Juli 25, 2026

Satreskrim Polres Buton Ungkap Dugaan Penebangan Liar Pohon Jati di Kawasan Hutan, Lima Orang Diamankan

0

Tnipolrinews.com | BUTON

Komitmen Polres Buton dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas dugaan tindak pidana kehutanan kembali dibuktikan. Tim URC KAPITALAU Satreskrim Polres Buton bersama Unit Reskrim Polsek Sampolawa berhasil mengungkap dugaan aktivitas penebangan liar pohon jati di kawasan hutan yang berada di Desa Hendea, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton, S.H., M.H., berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penebangan pohon jati yang diduga berada di kawasan hutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati lima orang yang diduga tengah melakukan penebangan pohon jati menggunakan mesin chainsaw (gergaji mesin). Kelima orang tersebut langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, petugas juga menemukan tumpukan log kayu jati yang telah ditebang dan diolah. Kayu-kayu tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diangkut ke wilayah Kecamatan Sorawolio, Kota Baubau. Sebagian hasil olahan bahkan telah berada di lokasi penampungan di sekitar jalan usaha tani di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil truk yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan kayu hasil penebangan.
Berdasarkan keterangan awal para operator chainsaw, mereka mengaku dipekerjakan oleh seorang pria berinisial Muhammad Afandi alias Fandi dengan sistem pembayaran sebesar Rp600.000 per kubik kayu yang diolah.
Sementara itu, Muhammad Afandi kepada penyidik menerangkan bahwa kayu yang telah diolah rencananya akan dimuat menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Baubau.
Selain mengamankan lima orang yang diduga terlibat, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin chainsaw, satu unit mobil truk, serta ratusan batang kayu jati hasil olahan.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di wilayah Buton Selatan.
“Koordinasi dengan pihak KPH akan dilakukan untuk melaksanakan lacak balak dan memastikan titik lokasi penebangan, apakah benar berada dalam kawasan hutan yang dilindungi. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” ujar AKP Sunarton.
Polres Buton menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk dugaan tindak pidana yang mengancam kelestarian sumber daya alam. Di sisi lain, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan maupun lingkungan hidup, sehingga upaya pelestarian alam dapat dilakukan secara bersama-sama.

Eko Saliwunto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *