Sejumlah Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun 2024–2026 Dilaporkan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung
TNIPOLRINEWS.COM –
BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan ini menyeret nama Kepala Dinas beserta satuan kerja terkait dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Laporan diserahkan Kamis (6/8/2026). Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan petunjuk dugaan KKN dari proses tender hingga hasil di lapangan.
“Kami melaporkan dugaan KKN dalam sejumlah proyek tahun anggaran 2024 dan 2026,” ujar Seno Aji.
Proyek yang dilaporkan meliputi:
– Tahun 2024: Perencanaan pembangunan Convention Hall Kalianda (Rp533 juta, CV. Dipasanta Pratama); pengawasan pembangunan gedung tersebut (Rp737 juta, CV. View Consultant); pembangunan gedung (Rp18,5 miliar, PT. Rindang Tiga Satu Pratama); pemasangan paving blok lapangan Korpri (Rp482 juta); serta belanja bahan bangunan dan konstruksi (Rp442 juta).
– Tahun 2026: Proyek box culvert ruas jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung (Jl. RA Basyid), dikerjakan CV. Telegai.
Seno Aji berharap Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan. Dari hasil penelusuran, proses tender terindikasi bersifat formalitas: banyak pendaftar, namun hanya dua perusahaan yang memasukkan penawaran, dengan nilai yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Dugaan pelanggaran juga terlihat dari kualitas hasil pekerjaan: bangunan tidak rapi, retak-retak, serta diduga terjadi pengurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi. Perencanaan dan pengawasan pun terindikasi memuat rincian fiktif, diduga hasil persekongkolan untuk keuntungan sepihak.
DPP KAMPUD juga mempertanyakan penunjukan CV. Telegai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, S.T. Dinilai tidak memiliki pengalaman dan kualifikasi sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025 Pasal 59 Ayat (5), penunjukan ini diduga bermuatan kesepakatan khusus. Hasil pekerjaan di lapangan pun dinilai tidak profesional: box culvert hanya diletakkan di permukaan tanpa galian pondasi, mutu beton rendah, dan terindikasi penambahan bahan pengeras yang menyebabkan retak serta cacat mutu. Nilai anggaran yang tidak dipublikasikan secara transparan juga menguatkan dugaan mark-up.
Sementara itu, Agung Triyono menyampaikan DPP KAMPUD akan terus mengawal laporan ini dan tidak menutup kemungkinan menyerahkan laporan terpisah kepada KPK RI.
Laporan tersebut telah diterima staf Kejati Lampung, Diana, di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
(N.Heriyadi)
