Agustus 9, 2026

Dugaan Petinggi Polda Malut Hina Wartawan “HOMO”, PWOD Murka : Kapolri Diminta Copot dan Evaluasi Total Jajaran

0
IMG-20260809-WA0068

JAKARTATnipolrinews.com // Skandal dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap wartawan oleh oknum, bahkan disebut melibatkan petinggi di lingkungan Polda Maluku Utara, kian memanas dan memicu reaksi keras dari kalangan pers nasional. Insiden yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi, dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi telah menyentuh ranah pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Tiga wartawan dari media online yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dilaporkan mengalami tekanan saat hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan aktivitas penebangan liar dan pengolahan kayu ilegal di wilayah tersebut. Aparat kepolisian dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku Utara yang berada di lokasi justru menunjukkan sikap tertutup.

Situasi memuncak ketika salah satu jurnalis mengambil dokumentasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Alih-alih mendapat klarifikasi, wartawan tersebut diduga dipaksa menghapus foto yang telah diambil. Tindakan ini memicu ketegangan dan memperlihatkan indikasi kuat adanya upaya menghalangi kerja pers.

Lebih jauh, dugaan penghinaan verbal terjadi secara terbuka. Seorang oknum yang disebut sebagai pimpinan tim melontarkan ucapan tidak pantas “Kamu HOMO ya masa kamu mau konfirmasi empat mata sama saya.”

Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan, diskriminasi, dan pelanggaran serius terhadap etika aparat penegak hukum.

Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, SH, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai peristiwa ini bukan sekadar ulah individu, melainkan indikasi adanya persoalan serius dalam pembinaan dan pengawasan internal di tubuh Polda Maluku Utara.

“Ini bukan sekadar oknum, ini sudah mengarah pada persoalan sistemik. Jika benar ada petinggi yang terlibat, maka Kapolri tidak boleh ragu. Harus ada tindakan tegas, bahkan pencopotan jabatan jika terbukti,” tegas Feri.

Menurutnya, tindakan pemaksaan penghapusan dokumentasi dan penghinaan terhadap wartawan adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 jelas melindungi kerja jurnalistik. Pasal 4 menjamin kebebasan pers, dan Pasal 18 mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers. Kalau aparat sendiri yang melanggar, ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Feri juga menyoroti dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas di lokasi yang sedang menjadi sorotan. Ia meminta agar Kapolri tidak hanya fokus pada aspek intimidasi, tetapi juga mengusut tujuan kehadiran aparat di lokasi tersebut.

“Ada informasi mereka datang menggunakan fasilitas dari pihak tertentu. Ini harus dibuka. Jangan sampai ada konflik kepentingan atau permainan di balik penegakan hukum,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian telah mengatur dengan jelas kewajiban anggota Polri untuk menjunjung tinggi hukum, hak asasi manusia, serta menjaga etika dan profesionalitas.

“Perilaku arogan, intimidatif, apalagi menghina masyarakat itu jelas melanggar kode etik Polri. Ini bukan hanya mencoreng institusi, tapi merusak kepercayaan publik,” tambahnya.

PWOD secara tegas mendesak Kapolri untuk segera mengambil langkah konkret :

1. Mengevaluasi total jajaran Polda Maluku Utara

2. Meminta Atensi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan independen

3. Menindak tegas oknum yang terbukti bersalah tanpa kompromi

4. Menjamin perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas

“Kapolri harus turun langsung. Jangan biarkan kasus ini ditangani setengah hati. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang intimidasi terhadap pers di daerah lain,” tegas Feri.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Ketika wartawan yang menjalankan fungsi kontrol justru ditekan dan dihina, maka yang dipertaruhkan bukan hanya profesi jurnalistik, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Polisi harus menjadi pelindung rakyat, bukan pihak yang ditakuti apalagi membungkam,” tutup Feri.

Publik kini menunggu, apakah Polri akan berdiri di atas hukum dan etika, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terus tergerus oleh ulah oknum di lapangan.

Rep_ags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *