20 TAHUN PETI WAY RATAI: SIAPA PEMASOK MERKURI, SIAPA PENGGUNA SIANIDA, KE MANA LIMBAH DIBUANG?

PESAWARAN, Tnipolrinews.com |
AGUSTUS 2026 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, disebut telah berlangsung hampir dua dekade. Sorotan kini tidak hanya tertuju pada aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga pada dugaan penggunaan dan peredaran merkuri serta sianida dalam proses pengolahan emas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material tambang diolah melalui sejumlah tahapan, mulai dari gelundung atau tromol hingga pengolahan lanjutan menggunakan tong. Setiap tahapan menghasilkan material sisa yang membutuhkan pengelolaan berbeda.
Pada proses menggunakan gelundung atau tromol, material tambang dihancurkan untuk memisahkan kandungan emas. Dalam praktik pengolahan emas tertentu, merkuri dapat digunakan untuk mengikat emas melalui proses amalgamasi.
Dari proses tersebut kemudian dihasilkan material sisa berupa lumpur. Material ini diduga dikumpulkan dan kembali diolah menggunakan tong untuk mengambil kandungan emas yang masih tersisa.
Pada tahap pengolahan menggunakan tong inilah dugaan penggunaan sianida perlu ditelusuri dan dibuktikan. Berapa jumlah yang digunakan, dalam bentuk apa, bagaimana pengelolaannya, serta bagaimana limbah akhirnya dibuang, menjadi sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Setelah proses pengolahan selesai, tersisa lumpur sebagai limbah akhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, limbah tersebut diduga dibuang ke aliran sungai di sekitar kawasan aktivitas PETI Way Ratai.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan tambang tanpa izin. Ada rangkaian yang harus diperiksa, mulai dari penggunaan bahan kimia, sumber dan distribusinya, proses pengolahan, hingga pengelolaan serta pembuangan limbah.
Sorotan semakin kuat setelah sebelumnya ditemukan ikan mati di sejumlah titik aliran Sungai Way Ratai. Peristiwa tersebut memicu keresahan masyarakat dan mendorong desakan agar pemerintah tidak hanya memeriksa kondisi air, tetapi juga menelusuri sumber material atau limbah yang berpotensi masuk ke sungai.
Informasi mengenai dugaan peredaran merkuri dan sianida dalam jumlah besar, bahkan disebut diduga mencapai puluhan ton, juga harus ditempatkan sebagai dugaan yang wajib dibuktikan. Jika informasi tersebut benar, tentu terdapat rantai distribusi dan penggunaan yang semestinya dapat ditelusuri aparat serta instansi berwenang.
Kini, pengambilan sampel air Sungai Way Ratai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menjadi salah satu tahapan penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Namun, publik juga perlu mengetahui parameter apa saja yang diuji, titik pengambilan sampel, waktu pengambilan, metode pengujian, serta batas deteksi laboratorium. Termasuk, apakah merkuri dan parameter sianida menjadi bagian dari pemeriksaan.
Sebab, hasil uji air sungai saja belum tentu menjawab seluruh dugaan. Jika aktivitas pengolahan berlangsung melalui beberapa tahapan, pemeriksaan idealnya juga diarahkan pada lokasi gelundung, lokasi tong, material lumpur, limbah akhir, serta jalur pembuangan menuju sungai.
Pertanyaan publik pun semakin mendasar:
Jika gelundung diduga menggunakan merkuri dan pengolahan lanjutan diduga menggunakan sianida, lalu ke mana seluruh limbah dari proses tersebut dibuang?
Hampir dua dekade aktivitas PETI di Way Ratai juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Jika aktivitas pengolahan dapat berlangsung dalam waktu panjang, publik berhak mengetahui sejauh mana pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Apabila dugaan penggunaan dan peredaran merkuri maupun sianida tidak terbukti, pemerintah dan aparat tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi berdasarkan data, pemeriksaan, dan hasil laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti penggunaan bahan kimia berbahaya maupun pembuangan limbah yang melanggar ketentuan, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih.
Sebab, persoalan Way Ratai bukan hanya tentang apakah air sungainya tercemar atau tidak.
Lebih jauh, publik ingin mengetahui:
Apa yang digunakan dalam proses pengolahan emas?
Dari mana bahan kimia tersebut diperoleh?
Bagaimana limbahnya dikelola?
Ke mana limbah akhir dibuang?
Siapa yang mengawasi aktivitas tersebut?
Dan bagaimana kegiatan itu dapat berlangsung hampir dua dekade?
Kini, masyarakat menunggu bukan hanya hasil laboratorium, tetapi juga jawaban atas dugaan rantai pengolahan, penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah, serta efektivitas pengawasan pemerintah di kawasan PETI Way Ratai.
Jika seluruh rangkaian tersebut diperiksa secara transparan dan berbasis bukti, publik akhirnya dapat mengetahui fakta sebenarnya di balik aktivitas PETI yang disebut telah berlangsung hampir dua dekade.
Way Ratai tidak hanya membutuhkan hasil pemeriksaan. Publik membutuhkan jawaban yang terang: apa yang digunakan, dari mana asalnya, bagaimana limbah dikelola, ke mana limbah dibuang, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya.
(Redaksi)
