Agustus 12, 2026

Ketidakpastian Hukum Dipertanyakan, LENTERA – GEMILANG Siapkan Aksi di Kejati dan Polda Lampung

0

TNIPOLRINEWS.COM –

BANDAR LAMPUNG — Ketidakjelasan penanganan perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, mulai menuai sorotan dari masyarakat sipil.

Aliansi LENTERA-GEMILANG berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung pada 19 Agustus 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk alasan tersangka belum dilakukan penahanan.

Ketua LSM LENTERA (Lembaga Nasional Evaluasi Pemerintahan Rakyat), Agung Saputra, menilai terdapat sejumlah pertanyaan publik yang hingga kini membutuhkan jawaban.

“Kami dari gabungan LENTERA-GEMILANG melihat ada anomali dalam penegakan hukum di Provinsi Lampung, khususnya terkait status tersangka Welly Adiwantra saat perkara ini terjadi ketika dirinya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro,” ujar Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Agung, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Terlebih, Welly kini masih menduduki jabatan strategis sebagai Sekda Lampung Tengah.

“Kalau memang ada alasan hukum sehingga tersangka belum ditahan, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya, apakah proses hukumnya berjalan atau sedang menunggu momentum,” katanya.

Dugaan Rekrutmen 387 Honorer Fiktif

Welly Adiwantra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada Juni 2026 dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp11 miliar. Nilai tersebut berkaitan dengan pembayaran honor terhadap tenaga honorer yang diduga fiktif.

Meski telah berstatus tersangka, Welly belum ditahan. Pihak kuasa hukum sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian LENTERA-GEMILANG.

Agung menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi tersangka ataupun mendahului putusan pengadilan. Namun, menurutnya, asas praduga tak bersalah harus berjalan beriringan dengan transparansi dan kepastian proses hukum.

“Praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tetapi transparansi penanganan perkara juga tidak boleh diabaikan. Status tersangka harus memiliki kepastian proses, bukan justru menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

“Jangan Kasus Kecil Diburu, Kasus Besar Justru Sunyi”

Agung juga menyoroti konsistensi penegakan hukum di Lampung. Ia mempertanyakan jangan sampai perkara-perkara kecil ditindak secara cepat dan terbuka, sementara perkara dengan dugaan kerugian negara besar justru berjalan tanpa kejelasan yang memadai.

“Banyak perkara kecil ditindak dengan cepat dan besar-besaran. Jangan sampai ketika menyentuh perkara besar, penanganannya justru menjadi sunyi. Publik berhak mendapatkan kepastian hukum yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, perkara dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan.

Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pengadilan, perkara itu menyangkut penggunaan keuangan negara sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan persoalan sepele. Kalau benar terjadi, ada uang negara yang keluar untuk sesuatu yang tidak semestinya. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

LENTERA-GEMILANG Turun ke Jalan

Atas dasar itu, LENTERA-GEMILANG memastikan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi pada 19 Agustus 2026 di Kejati Lampung dan Polda Lampung.

Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi memastikan seluruh proses perkara berjalan sesuai ketentuan hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan profesional. Kalau memang alat bukti cukup, proses sampai tuntas. Kalau ada tahapan yang belum selesai, sampaikan kepada publik apa kendalanya,” ujar Agung.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak menunggu perkara menjadi viral sebelum memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Jangan menunggu kasus ini viral baru kemudian semua bergerak. Ini menyangkut integritas dan profesionalitas penegakan hukum,” tegasnya.

Agung menambahkan, jabatan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum.

“Jabatan boleh tinggi, tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *