Agustus 12, 2026

Polisi Ringkus Pelaku Curat di Lampung Selatan, Bobol Bengkel dan Gasak Belasan Ban

0

Lampung Selatan, TNIPOLRINEWS.COM –

Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel di Kecamatan Kalianda. Seorang warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, diamankan polisi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial Y, 33 tahun, warga Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda. Tersangka diamankan pada Selasa sekitar pukul 03.15 WIB setelah tim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” ujar Stefanus.

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 02.40 WIB, di Bengkel Takiyan Motor milik Sukriansyah, Dusun V Jalan Trans Sumatera, Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam bengkel dengan cara merusak kunci gembok pada teralis pintu belakang.

Setelah gembok berhasil dirusak, pelaku mendongkel pintu dan masuk ke dalam bengkel. Pelaku kemudian mengambil 12 buah ban sepeda motor baru berbagai merek, satu set speaker aktif merek Advance berikut mikrofon, satu buah pisau garpu, satu buah senter kepala berikut sarungnya, serta sejumlah rokok dan korek api. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

 

“Perkara tersebut kemudian diselidiki oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, Jatanras mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka,” kata Stefanus.

Tim kemudian berhasil mengamankan Y dan membawanya ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah speaker aktif merek Advance warna hitam dan satu buah ban sepeda motor baru merek Miccle.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun . Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Stefanus.

BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *