RAHMAD HIDAYAT, S.H., C.LA., SELAKU KUASA HUKUM HERI JUNAEDI: MENTERI ATR/BPN JANGAN DIAM — BUKA WARKAH, TELUSURI DISPOSISI DAN AUDIT TRAIL
TNIPOLRINEWS.COM –
BEKASI — Pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan kini diarahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Persoalannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi serius: jika BPN telah menerima pemberitahuan tertulis mengenai adanya sengketa atas suatu objek tanah, mengapa proses administrasi peralihan hak terhadap objek tersebut tetap berjalan?
Pertanyaan tersebut disampaikan Rahmad Hidayat, S.H., C.LA., selaku Kuasa Hukum Heri Junaedi, setelah pihaknya menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai sengketa sekaligus permohonan pencatatan sengketa dan penundaan peralihan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Menurut Rahmad, pada 4 Juni 2026, pihaknya secara resmi menyampaikan Surat Nomor 003/PPSP2h/SADAP/VI/2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan perihal Permohonan Pencatatan Sengketa dan Penundaan Peralihan Hak.
Surat tersebut, kata dia, telah diterima dan dibubuhi stempel resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama.
Dengan demikian, menurut Kuasa Hukum, secara administratif BPN Kabupaten Bekasi telah mengetahui adanya persoalan hukum terhadap objek tanah tersebut.
Namun, berdasarkan dokumen yang berada dalam penguasaan Kuasa Hukum, proses administrasi terhadap objek tersebut tetap berlanjut.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan surat-menyurat. Ini menyangkut kepastian hukum dan kewibawaan administrasi negara,” ujar Rahmad saat ditemui wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
ADA DOKUMEN, ADA TANGGAL, ADA PERTANYAAN
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian Kuasa Hukum adalah Sertipikat Hak Milik elektronik yang mencantumkan adanya pemeriksaan pada 10 Juli 2026.
Tanggal tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan yang diajukan kepada BPN.
Sebab, pemberitahuan sengketa disebut telah diterima secara resmi pada 4 Juni 2026, sementara dalam dokumen yang dimiliki Kuasa Hukum terdapat catatan pemeriksaan pada 10 Juli 2026.
“Bukan dengan jawaban normatif. Bukan pula dengan kalimat prosedural. Kami meminta penjelasan berdasarkan dokumen dan jejak administrasinya,” tegas Rahmad.
Ia mempertanyakan bagaimana mekanisme administrasi pertanahan berjalan ketika sebuah pemberitahuan sengketa telah diterima secara resmi, tetapi proses administrasi terhadap objek yang sama tetap berlanjut.
“Kami sudah memberitahukan secara tertulis. Surat diterima. Stempel BPN ada. Kalau setelah itu proses administrasi tetap berjalan, masyarakat berhak bertanya: apa sebenarnya fungsi pemberitahuan resmi kepada BPN?” katanya.
SURAT DITERIMA, LALU DIDISPOSISIKAN KE MANA?
Menurut Rahmad, stempel penerimaan dari institusi negara tidak boleh kehilangan makna.
Ketika masyarakat menyampaikan surat resmi mengenai persoalan hukum atas sebuah objek tanah, setidaknya harus dapat diketahui bagaimana surat tersebut diproses di dalam sistem administrasi.
Karena itu, Kuasa Hukum meminta sejumlah pertanyaan dijawab secara terbuka:
– Siapa yang menerima surat tersebut?
– Kepada siapa surat itu didisposisikan?
– Siapa yang memeriksa dan membaca substansinya?
– Apa tindakan yang dilakukan setelah surat diterima?
– Siapa yang mengetahui adanya pemberitahuan sengketa?
– Siapa yang memutuskan proses administrasi tetap berjalan?
– Apa dasar keputusan tersebut?
“Jangan sampai masyarakat datang membawa surat, surat diterima dan distempel, tetapi secara substantif dianggap tidak pernah ada. Kalau mekanisme seperti itu dibiarkan, yang menjadi korban adalah kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan,” ujar Rahmad.
LAPORAN RESMI DILAYANGKAN KE MENTERI ATR/BPN
Atas persoalan tersebut, Rahmad Hidayat, S.H., C.LA., selaku Kuasa Hukum Heri Junaedi, telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan Laporan Nomor 017/LP-KH/VIII/2026 kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Laporan tersebut berstatus PENTING/MOHON PEMERIKSAAN.
Dalam laporan tersebut, Kuasa Hukum meminta pemeriksaan terhadap dugaan pengabaian pemberitahuan sengketa serta proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut.
Laporan juga ditembuskan kepada:
1. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI;
2. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI;
3. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Artinya, persoalan tersebut secara resmi telah dibawa ke tingkat kementerian, pengawasan internal, direktorat teknis, kantor wilayah hingga kantor pertanahan yang bersangkutan.
“Bapak Menteri sudah kami surati. Inspektorat Jenderal sudah ditembuskan. Ditjen terkait sudah ditembuskan. Kanwil Jawa Barat sudah ditembuskan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga menerima tembusannya. Sekarang tidak ada alasan persoalan ini tidak diperiksa secara serius,” tegas Rahmad.
BUKA WARKAH, TELUSURI DISPOSISI, PERIKSA AUDIT TRAIL
Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa pemeriksaan.
Sebaliknya, mereka meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan berbasis bukti terhadap seluruh rangkaian administrasi.
Karena itu, Rahmad meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada kelengkapan formal dokumen.
“Buka warkahnya. Telusuri disposisinya. Periksa audit trail elektroniknya.”
Menurutnya, audit trail elektronik penting untuk mengetahui siapa yang mengakses data, kapan akses dilakukan, tindakan apa yang dilakukan dalam sistem, tahapan apa yang diproses, siapa yang memberikan persetujuan, serta bagaimana rangkaian administrasi berlangsung dari awal hingga akhir.
Selain itu, pemeriksaan juga diminta mencermati kemungkinan adanya komunikasi, konflik kepentingan, intervensi, perlakuan khusus, pengabaian informasi material, ataupun tindakan terkoordinasi yang menguntungkan pihak tertentu.
JANGAN BERHENTI PADA OPERATOR
Rahmad juga meminta apabila pemeriksaan dilakukan, jangan hanya mencari kesalahan pada pegawai di tingkat bawah.
Menurutnya, seluruh rantai kewenangan harus diperiksa secara proporsional.
Mulai dari siapa yang menerima surat, siapa yang mendisposisikan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memproses, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang mengetahui adanya pemberitahuan sengketa, hingga siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Jangan cari kambing hitam. Kalau memang ada dugaan persekongkolan, bongkar rantainya. Jangan berhenti pada operator. Telusuri sampai kepada pihak yang mempunyai kewenangan dan pihak yang memperoleh manfaat dari proses tersebut,” tegasnya.
JIKA KELALAIAN, BUKTIKAN. JIKA ADA PENYIMPANGAN, TINDAK.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu.
Yang diminta adalah pemeriksaan independen dan berbasis bukti.
“Kalau seluruh proses memang benar, transparan dan sesuai ketentuan, silakan dibuktikan dengan dokumen dan jejak administrasinya,” kata Rahmad.
Namun, apabila pemeriksaan menemukan indikasi pengondisian proses, penyalahgunaan kewenangan, manipulasi, konflik kepentingan, atau keterlibatan pihak internal maupun eksternal secara terkoordinasi, Kuasa Hukum meminta agar pemeriksaan diperluas sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ditemukan pelanggaran administrasi, tindak secara administratif. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau ditemukan jaringan mafia tanah, bongkar sampai kepada aktor dan pihak yang menikmati hasilnya,” tegasnya.
“KAMI TIDAK MENUDUH — KAMI MEMINTA NEGARA MEMERIKSA”
Rahmad kembali menegaskan bahwa pada tahap ini tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah.
Menurutnya, justru pemeriksaan diperlukan untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut merupakan kesalahan administratif biasa atau terdapat persoalan yang lebih serius.
Karena itu, ia meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI beserta jajaran pengawasan internal tidak sekadar meminta klarifikasi kepada pihak yang dilaporkan kemudian menjadikan klarifikasi tersebut sebagai akhir pemeriksaan.
“Jangan tanya pihak yang dilaporkan, lalu jawabannya dijadikan kebenaran. Periksa bukti primernya. Buka warkah. Tarik audit trail. Cocokkan tanggal. Periksa disposisi. Telusuri kewenangan. Dari sanalah akan terlihat apakah ini kelalaian, penyimpangan, atau ada dugaan persekongkolan,” ujarnya.
Kini, bola berada di tangan Kementerian ATR/BPN.
Publik menunggu apakah laporan tersebut akan berujung pada pemeriksaan substantif atau kembali berhenti pada proses administrasi dan klarifikasi.
KAMI TIDAK MENUDUH — KAMI MEMINTA NEGARA MEMERIKSA.
KALAU PROSEDURNYA BENAR — BUKA DAN BUKTIKAN.
KALAU ADA PENYIMPANGAN — TINDAK.
KALAU TERBUKTI ADA PERSEKONGKOLAN ATAU PRAKTIK MAFIA TANAH — UNGKAP BERDASARKAN BUKTI DAN PROSES HUKUM.
Keterangan Pers:
SATU DARAH – ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS
Kuasa Hukum Heri Junaedi
Rahmad Hidayat, S.H., C.LA.
(Nasoba)
