Agustus 14, 2026

Gubernur Lampung Tetapkan 16 Desa Wisata Budaya, Pekon Ampai Marga Punduh Masuk Daftar

0

TNIPOLRINEWS.COM –

PESAWARAN — Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan 16 desa/pekon sebagai Desa Wisata Budaya di Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Lampung Nomor G/320/V.20/HK/2026.

Penetapan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong pengembangan pariwisata berbasis budaya, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi desa untuk mengembangkan potensi adat, tradisi, seni, sejarah, serta kearifan lokal yang dimiliki masyarakat.

Salah satu wilayah yang mendapat pengakuan tersebut adalah Pekon Ampai, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Penetapan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemerintah pekon dan masyarakat, mengingat Pekon Ampai memiliki potensi budaya dan kearifan lokal yang selama ini terus dijaga dan dikembangkan.

Kepala Desa Pekon Ampai, Ridwan, menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal atas perhatian dan pengakuan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap potensi budaya yang dimiliki Pekon Ampai.

“Alhamdulillah, setapak demi setapak Pekon Ampai sudah mulai mendapatkan pengakuan dari Gubernur Lampung,” ungkap Ridwan.

Menurut Ridwan, penetapan Pekon Ampai sebagai Desa Wisata Budaya bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi motivasi bagi pemerintah pekon bersama masyarakat untuk semakin serius menjaga, merawat dan mengembangkan kekayaan budaya yang dimiliki.

Ia menilai, pengakuan tersebut merupakan sebuah langkah awal. Ke depan masih diperlukan kerja bersama untuk menjadikan potensi budaya Pekon Ampai sebagai kekuatan pariwisata yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan menjaga apa yang menjadi kekayaan budaya serta potensi yang ada di Pekon Ampai,” ujarnya.

Ridwan berharap penetapan tersebut tidak berhenti sebatas keputusan administratif. Menurutnya, perlu ada langkah nyata berupa pembinaan, pengembangan fasilitas pendukung, promosi, peningkatan kapasitas masyarakat, serta keterlibatan berbagai pihak agar potensi wisata budaya Pekon Ampai dapat berkembang secara berkelanjutan.

Ia juga berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Pemerintah Pekon dapat terus diperkuat.

Dengan adanya sinergi tersebut, Pekon Ampai diharapkan mampu berkembang menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang memiliki karakter dan daya tarik tersendiri di Kabupaten Pesawaran.

Lebih jauh, pengembangan desa wisata budaya dinilai dapat membuka ruang bagi tumbuhnya ekonomi kreatif masyarakat. Produk kerajinan, kuliner lokal, kesenian, tradisi dan berbagai potensi masyarakat dapat dikembangkan menjadi bagian dari ekosistem pariwisata.

Dengan demikian, wisata budaya tidak hanya menjadi tempat untuk dikunjungi, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan identitas budaya sekaligus meningkatkan perekonomian.

Penetapan Desa Wisata Budaya tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Provinsi Lampung untuk mengembangkan konsep pariwisata yang tidak hanya mengandalkan keindahan alam, tetapi juga menjadikan budaya dan kehidupan masyarakat sebagai daya tarik utama.

Bagi Pekon Ampai, pengakuan tersebut menjadi sebuah langkah awal untuk semakin memperkenalkan potensi budaya dan kearifan lokal kepada masyarakat luas.

“Setapak demi setapak,” sebagaimana disampaikan Ridwan, budaya lokal mulai mendapatkan pengakuan.

Kini tantangannya adalah bagaimana pengakuan tersebut diwujudkan dalam gerakan nyata—menjaga budaya, mengembangkan destinasi wisata, melibatkan masyarakat, serta membuka peluang ekonomi baru bagi warga Pekon Ampai.

Sebab, ketika budaya dijaga dan dikembangkan, yang tumbuh bukan hanya sebuah destinasi wisata, tetapi juga identitas, kebanggaan dan harapan baru bagi masyarakat.

(Nasoba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *