Dugaan solar subsidi ilegal di TPA Cilowong PT bersama Kreatif oke, DLH Kota Serang bungkam

Serang, TNIPOLRINEWS.COM –
Proyek unggulan Pemerintah Kota Serang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong diduga kuat menjadi lokasi penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi.13/08/2026
Dugaan itu terungkap setelah awak media memergoki seorang sopir pikup Daihatsu Teraga putih nopol A 8154 LE berinisial Anto, Senin malam 10 Agustus 2026. Saat itu Anto terlihat sedang menuangkan solar dari toren ke dalam drum.
Kepada awak media, Anto mengaku solar tersebut didapat dari PT Bersama Kreatif oke.”jl raya Serpong Puspitek, depan PDAM. Tlp.02175608XXX. ” 081182022XX
Temuan ini menimbulkan tanda tanya. Mengingat solar subsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukan dan tidak untuk kegiatan proyek. saat awak media meminta menunjukkan surat dokumen, terdapat kejanggalan, mulai dari tanggal di tip- ex, serta photo cofy stampel,yangterdapat di surat jalan ( bukan stempel basah) praduga menyiasati dokumen surat jalan.
Sehari sebelumnya, saat awak media mendatangi agam, selaku UPT DLH, Agam menjelaskan, di TPA Cilowong terdapat dua kegiatan yang Pertama milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang yang kedua milik PT Bersama Kreatif Oke yang mengelola pengangkutan sampah dari Tangerang Selatan. ke TPA Cilowong kota serang dan Di lokasi TPA terdapat 3 unit alat berat Beko milik perusahaan tersebut.
“Untuk masalah pengiriman solar pakai toren itu di luar kewenangan DLH, “Kami tidak memfasilitasi pengadaan solar. Semua pengiriman dari perusahaan pemilik alat berat,” ujar Agam.
Informasi yang dihimpun awak media, terdapat selisih harga solar subsidi.”ini disinyalir menjadi celah keuntungan Besar .” Dari 3 unit alat berat yang di Operasikan untuk operasional setiap malam, 1 unit dalam kondisi rusak.
Saat awak media mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, 12/08/2026, Untuk konfirmasi, ” tidak satu pun pejabat barada di kantor, Dari mulai Kabid, Kepala Bidang hingga (kadis)Kepala Dinas,hal tersebut di sampaikan oleh petugas resepsionis DLH kota serang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Serang, Arief Syahrul Hakim, belum menjawab konfirmasi melalui WhatsApp.
Menanggapi hal ini, Maman Amin dari Humas TTKBI menegaskan jika terbukti maka hal tersebut telah melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU Cipta Kerja.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan juga bisa dikenakan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua jamiaan Aliansi Kecamatan Taktakan. Ia menyebut BPH Migas bersama aparat penegak hukum saat ini gencar melakukan penindakan. Modusnya mulai dari penimbunan, penggunaan kendaraan modifikasi, hingga pemblokiran QR Code pembelian solar subsidi di SPBU.
Warga dan aktivis mendesak Aparat Penegak Hukum dan Pemkot Serang segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan di TPA Cilowong ini.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi media kopitv.id membuka ruang hak jawab kepada DLH Kota Serang, PT Kreatif Oke, dan pihak terkait 1×24 jam.
( Tim )
