Agustus 14, 2026

Diduga Terlibat Pidana Penggelapan, Oknum Polisi Polsek Sukodono Disorot

0

 

SIDOARJO, TNIPOLRINEWS.com

Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Sukodono, berinisial DCP, dengan pelapor AGOES ASTONO HADI PRAJITNO kerugian hingga milyaran rupiah, dalam perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan tindak pidana, penggelapan, dan pemalsuan menjadi sorotan. Persoalan tersebut memunculkan perhatian publik karena menyangkut seseorang yang seharusnya menjadi bagian dari institusi penegak hukum dan memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat.

Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat setelah adanya pihak yang merasa dirugikan AGOES ASTONO HADI PRAJITNO melapor ke Polrestabes Surabaya dengan nomor : LPM/290/XI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. Tanggal 20 November 2024 pukul 19.00 WIB, dan mempersoalkan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum yang bersangkutan. Perkara ini dinilai perlu mendapatkan penanganan secara transparan agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun, persoalan tersebut diduga berawal dari suatu hubungan atau transaksi antara pihak pelapor dengan oknum yang bersangkutan. Dalam perjalanannya, muncul persoalan yang kemudian dinilai merugikan pihak tertentu.

Menurut keterangan DODDY PRIAMBODO, sebagai kuasa hukum (advokat) dari AGOES ASTONO HADI PRAJITNO, mencakup persoalan penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen KTP Kloning dikuatkan dengan IJB dan/atau PJB yang dikeluarkan NOTARIS : VIVI SORAYA, S.H, menyebutkan pekerjaan terlapor karyawan swasta, padahal kenyataannya adalah anggota Polri aktif.

Namun demikian, detail mengenai objek perkara, nilai kerugian, bentuk dokumen yang dipersoalkan, serta kronologi lengkap masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.

DODDY PRIAMBODO, sebagai kuasa hukum, meminta pihaknya yang merasa dirugikan disebut berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian secara informal apabila memang terdapat unsur pidana.
Adanya perkara ini juga dilaporkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Jatim Gedung Satya Haprabu lantai III Jl. A. Yani 116 Surabaya dengan NOMOR : B/7948/VII/WAS.2.1./2025/BIDPROPAM, TANGGAL : 21 JULI 2025, pelapor menginginkan agar setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi semakin menarik perhatian karena masuk di forkednya Mahfud MD Official pihak yang disebut dalam dugaan tersebut merupakan anggota kepolisian yang masih aktif.

Sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri memiliki tanggung jawab moral maupun institusional untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat. DODDY mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh Kasi Propam Polresta Iptu Achmad Gusairi, S.H, dan anggota Paminal akhirnya memberi sanksi Kode Etik pelanggaran kepada DCP, dengan mutasikan dari anggota Polresta Sidoarjo ke Polsek Sukadono, dan sanksi demosi.

Karena itu, terdapat laporan mengenai dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian, DODDY tentunya berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah adanya dugaan pemalsuan.

Apabila dugaan tersebut berkaitan dengan dokumen, surat, tanda tangan, keterangan, ataupun alat bukti lainnya, maka keaslian dan proses pembuatannya harus diperiksa secara profesional melalui mekanisme hukum.

Pembuktian mengenai apakah sebuah dokumen benar-benar palsu, siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

DODDY berharap institusi terkait tidak memberikan perlakuan berbeda apabila perkara tersebut benar-benar masuk ke dalam proses hukum.

Jika terdapat cukup bukti mengenai dugaan pelanggaran pidana, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini sepihak.

Transparansi menjadi penting karena perkara ini menyangkut anggota institusi penegak hukum.

Kepercayaan publik terhadap kepolisian pada dasarnya sangat bergantung pada bagaimana setiap persoalan yang melibatkan anggotanya ditangani. Penegakan disiplin dan hukum yang objektif justru dapat menjadi bentuk perlindungan terhadap institusi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang muncul masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Keterangan dari pihak yang merasa dirugikan perlu dikonfirmasi dengan dokumen maupun bukti pendukung. Di sisi lain, pihak yang disebut dalam perkara tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk persoalan dari sudut pandangnya.

Redaksi juga memandang penting untuk mendapatkan keterangan resmi dari jajaran Polsek Sukodono maupun Polresta Sidoarjo, termasuk mengenai apakah telah terdapat laporan atau pengaduan terkait perkara tersebut, serta bagaimana langkah penanganan yang dilakukan apabila laporan tersebut memang telah diterima.

Persoalan yang melibatkan aparat penegak hukum selalu memiliki dimensi yang lebih luas. Bukan hanya mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sebaliknya, apabila berdasarkan proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, Redaksi tentu berharap penanganannya dilakukan secara tegas dan profesional tanpa melihat jabatan maupun status pelaku. Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku bagi siapa pun.

Perkara ini masih berkembang dan informasi yang beredar perlu ditempatkan secara proporsional. Pelapor berharap nominal yang ditipu segera dikembalikan sesuai dengan kesepakatan semula. Dan redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Redaksi Media Tni Polri News akan terus memantau hingga kasus ini selesai dan berita ini akan diperbarui setelah terdapat informasi, klarifikasi, atau perkembangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *