Agustus 15, 2026

Kilau Logam Mulia Diduga Membuat Pelaku PETI Way Ratai Gelap Mata, Keluhan Warga Hilir Tak Didengar

0

TNIPOLRINEWS.COM –

PESAWARAN, Jum’at (14/8/2026) — Kilau logam mulia diduga membuat sebagian pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hulu Sungai Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, seolah menutup mata terhadap keresahan masyarakat di wilayah hilir, khususnya Kecamatan Padang Cermin.

Bagi masyarakat Padang Cermin, Sungai Way Ratai bukan sekadar aliran air. Sungai tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang secara turun-temurun mendiami wilayah hilir. Padang Cermin dikenal sebagai kawasan tua yang memiliki jejak kehidupan masyarakat dan adat yang telah berlangsung sejak masa lampau.

Karena itu, ketika kondisi Sungai Way Ratai disebut mengalami perubahan, keresahan warga bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Sungai yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kini disebut tidak lagi memberikan rasa aman seperti dahulu.

Aktivitas pengolahan bahan tambang di kawasan hulu Way Ratai, menurut penuturan warga, telah berlangsung selama bertahun-tahun. Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di wilayah hilir mengaku harus berhadapan dengan berbagai persoalan yang mereka kaitkan dengan kondisi sungai.

Air sungai yang dahulu disebut lebih jernih kini kerap terlihat keruh. Tidak hanya itu, warga juga menuturkan bahwa peristiwa ikan mati secara massal bukan kejadian baru. Menurut kesaksian masyarakat, kejadian serupa disebut telah berulang dalam kurun waktu yang panjang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang semakin keras: Apakah kilau emas yang didapat dari PETI begitu berharga hingga suara ribuan warga di hilir harus kalah dan terus diabaikan?

Masyarakat hilir menegaskan bahwa mereka bukan menolak aktivitas ekonomi. Yang menjadi persoalan adalah ketika aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dilakukan tanpa memperhitungkan aturan, keselamatan lingkungan, serta kepentingan masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.

Sejumlah warga Kecamatan Padang Cermin mengaku telah lama merasakan perubahan kondisi Sungai Way Ratai. Air yang dahulu dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari kini disebut tidak lagi digunakan oleh sebagian warga karena muncul kekhawatiran terhadap kondisi dan kualitas air.

“Kami warga hilir sudah tidak berani menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk mandi dan mencuci saja sudah tidak nyaman, apalagi untuk dikonsumsi,” keluh seorang warga.

Bagi warga, persoalannya sebenarnya sederhana. Jika aktivitas PETI tersebut terbukti tidak memiliki izin, mengapa aktivitasnya masih dapat berlangsung? Jika ada pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, mengapa masyarakat di wilayah hilir justru harus menanggung dugaan risikonya?

Jangan sampai kilau emas hanya dinikmati segelintir orang, sementara masyarakat hilir harus membayar mahal dengan kehilangan fungsi sungai yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Protes warga juga menjadi pesan keras kepada siapa pun yang melakukan aktivitas pengolahan bahan tambang di kawasan Way Ratai. Alasan ekonomi tidak semestinya dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan dan keselamatan lingkungan.

Sebab, sungai tidak mengenal batas administrasi. Apa yang terjadi di kawasan hulu berpotensi mengalir ke wilayah hilir. Karena itu, masyarakat yang tinggal di hilir tidak seharusnya menjadi pihak yang menerima risiko dari aktivitas yang berlangsung jauh dari tempat tinggal mereka.

Jika aktivitas PETI tersebut memang telah berlangsung selama puluhan tahun sebagaimana dituturkan masyarakat, maka pertanyaan berikutnya semakin sulit dihindari: Selama itu pula, berapa banyak keluhan warga yang telah disampaikan? Berapa kali ikan disebut mati secara massal? Dan mengapa persoalan tersebut belum juga menemukan penyelesaian yang benar-benar dirasakan masyarakat?

Pertanyaan itu tidak hanya ditujukan kepada para pelaku PETI, tetapi juga kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas kegiatan, proses pengolahan bahan tambang, pengelolaan limbah, hingga kemungkinan dampaknya terhadap kualitas air dan ekosistem Sungai Way Ratai.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran atau pencemaran, pemerintah juga berkewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.

Begitu pula dengan dugaan pencemaran sungai. Persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara klaim warga dan bantahan pihak tertentu. Kualitas air, sedimen, biota sungai dan indikator lingkungan lainnya perlu diuji secara ilmiah oleh lembaga yang berwenang, dengan hasil yang dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian berdasarkan data, bukan sekadar opini, dugaan, ataupun saling tuding.

Pada akhirnya, persoalan PETI Way Ratai bukan semata-mata pertentangan antara masyarakat dengan pelaku aktivitas tambang. Ini menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak generasi berikutnya untuk menikmati sumber daya alam yang masih layak.

Untuk apa mengejar kilau emas jika yang tertinggal adalah sungai keruh, ikan mati dan keresahan masyarakat?

Kilau logam mulia memang menggoda. Namun keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.

Warga hilir kini tidak lagi membutuhkan janji. Mereka membutuhkan tindakan nyata dan kepastian.

Mereka ingin tahu: Apakah aktivitas PETI di Way Ratai legal atau ilegal? Apakah benar terdapat dampak terhadap Sungai Way Ratai? Jika ada, siapa yang bertanggung jawab? Dan jika tidak ada, apa bukti ilmiahnya?

Pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang.

Jika ilegal, tertibkan. Jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Jika terbukti menimbulkan dampak, pulihkan. Dan jika sungai dinyatakan aman, tunjukkan data ilmiahnya kepada publik.

Sebab Sungai Way Ratai bukan milik segelintir orang. Sungai tersebut adalah bagian dari kehidupan masyarakat, terutama warga yang sejak dahulu mendiami kawasan hilir.

Jangan sampai karena mengejar emas, manusia lupa bahwa ada kehidupan lain yang bergantung pada air yang sama.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan, keresahan dan kesaksian masyarakat yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang. Pihak pelaku usaha, pemilik lokasi, maupun instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *