Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret iPhone dan Uang Tunai di Jalur Lintas Barat Tanggamus
TNIPOLRINEWS.COM –
Lampung Tanggamus – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus perampasan barang bergerak yang melibatkan tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jalan Lintas Barat, Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Ketiga ABH tersebut berinisial RP (16 tahun), RB (16 tahun), dan AB (16 tahun), yang keseluruhannya merupakan pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihaknya terkait peristiwa jambret yang terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekira pukul 12.15 WIB yang dialami oleh Salawiyah (50 tahun), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
“Dua orang pelaku langsung ditangkap tim di Pekon Padang Manis, Wonosobo pada Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 01.30 WIB. Sedangkan satu orang lainnya menyerahkan diri didampingi keluarga pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama,” ujar Iptu Primadona Laila saat mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo. Saat melintas di kawasan Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang yang menaiki sepeda motor. Para pelaku kemudian diduga mengambil tas yang diletakkan korban di bagian depan sepeda motor, sesaat setelah itu langsung melarikan diri ke arah Wonosobo. Korban sempat berupaya melakukan pengejaran namun kehilangan jejak pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit tas berisi satu unit iPhone 17 Pro Max dan uang tunai sebesar Rp700 ribu. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp26,7 juta.
Upaya penindakan dimulai ketika tim memperoleh informasi keberadaan dua pelaku yaitu RP dan RB di wilayah Pekon Padang Manis. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya, sekaligus menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan rekan lainnya yang belum teridentifikasi saat itu.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman ABH yang belum tertangkap. Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, tim mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana. Sekira pukul 07.00 WIB tim kembali mendatangi kediaman tersebut dan memberikan pendekatan persuasif kepada keluarga agar yang bersangkutan hadir secara sukarela.
“Sekira pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Wonosobo didampingi Kepala Pekon dan ayah kandungnya,” jelas Kapolsek.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tas warna cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, uang tunai sebesar Rp507 ribu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbitan Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus untuk proses hukum yang lebih lanjut.
(Heriyadi)
