WAW…!!! VIRAL! TAMBANG EMAS ILEGAL DI CITOREK MANDUL. “WARGA MENGAKU” DIINTIMIDASI “HUKUM JANGAN TUMPUL KE BAWAH”

Lebak – Tnipolrinews.com |
” Hampir tiga pekan sejak pemberitaan viral dugaan tambang emas ilegal di Desa Citorek Kidul, Kabupaten Lebak, pada 1 Agustus 2026 hingga 16 Agustus 2026, belum terlihat keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah pusat dan provinsi untuk turun langsung ke lapangan. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat.
Ironisnya, di tengah mandulnya penegakan hukum, justru muncul dugaan upaya tekanan kepada awak media. Hingga kini belum ada tindakan signifikan terhadap para pelaku. Padahal Jalan Poros Provinsi mengalami kerusakan parah. Jalan vital tersebut kini menganga diduga akibat aktivitas tambang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Puluhan media nasional telah memberitakan dugaan keterlibatan oknum institusi dan adanya “backup” terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Pegunungan Citorek Kidul. Dalam pemberitaan tersebut, nama jaro serta Ketua Apdesi Kabupaten Lebak turut disebut oleh para pekerja tambang atau gurandil.
Setelah pemberitaan viral, pada 4 Agustus 2026, sejumlah orang yang mengaku perwakilan hj parta serta masyarakat pekerja tambang Citorek/gurandil menemui awak media. Sebut saja inisial (AM) , (W);dan (FN) Dalam pertemuan itu, (AM) membenarkan adanya aktivitas tambang di lokasi dan menyebut inisial J dan AJ diduga mengelola lubang tambang yang masih aktif beroperasi.
AM juga menyebut (JAJ) memiliki tempat penggilingan dan tempat perendaman hasil tambang emas. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh W dan rekanannya. Menurut W, tempat penggilingan milik (JAJ) dikelola oleh salah satu warga yang masih memiliki hubungan kekerabatan. FN menambahkan, proses pengolahan bahan baku tambang menggunakan merkuri.
“Semuanya pengolahan memakai merkuri, Pak. Jika mau serius menangani, jangan masyarakat saja yang jadi tumbal. Usut juga dari mana asal suplay bahan tersebut,” ujar FN. Pernyataan ini menunjukkan adanya dugaan jaringan distribusi bahan berbahaya yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh APH.
Selain persoalan hukum, warga Desa Citorek mengaku sering mendapat intimidasi. AM menyoroti dampak kerusakan infrastruktur. “Setiap hari jalan dilewati mobil kecil maupun truk-truk tambang. Aspalnya hancur, cepat berlubang, bahkan bisa ambruk total. Kalau hujan jalan licin. Ini jalan rakyat, Pak,” jelasnya.
“Kalau sampai putus, akses warga Citorek Kidul akan sulit. Mau berobat lewat mana? Mau angkut hasil tani lewat mana? Negara rugi 2 kali. Rugi karena tambangnya ilegal, rugi lagi karena harus keluar dana untuk perbaikan jalan,” lanjut FN. Terkait kerusakan tersebut, oknum Jaro berinisial JK mengaku tidak mengetahui adanya lubang menganga di bawah Jalan Poros di wilayah Citorek Kidul.
AM membeberkan kondisi riil di lapangan kepada awak media. “Pak, 80% masyarakat di sini hidup dari tambang. Tapi kami hidup dalam ketakutan. Kami sering dapat intimidasi. Teman-teman gurandil pernah ada ancaman ditodong senjata api ke kepala. Katanya, ‘Kalau ada yang berani ngomong, beresin nanti urusan ke atas. Tanggung jawab saya’,” ujar AM dengan nada waswas.
Kerusakan jalan ini diduga berpotensi melanggar “Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ” dan “UU No. 32 Tahun 2009 tentang “PPLH “terkait kewajiban pemulihan lingkungan dan infrastruktur. Awak media menegaskan menolak segala bentuk intervensi dan tekanan dalam pemberitaan. Salah satu LSM menyatakan kesiapannya mendampingi masyarakat untuk membuat Laporan Pengaduan ke Polda Banten, Kejati Banten, DLH, dan Bina Marga Pemprov Banten.
Masyarakat mendesak Kapolda Banten, Kejati Banten, KLHK, Dinas ESDM, dan Bina Marga Pemprov Banten untuk segera melakukan sidak dan penyelidikan menyeluruh ke Citorek, termasuk audit kerusakan Jalan Poros Provinsi. Kepada masyarakat kami sampaikan: Jangan takut. Hukum ada untuk melindungi, bukan mengintimidasi.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Pihak Ketua Apdesi Lebak, JK, oknum Jaro, dan institusi yang disebut dalam berita ini berhak memberikan hak jawab maksimal 1×24 jam melalui redaksi kopitv.id.
Pemberitaan ini disusun sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo UU No. 19 Tahun 2016.(*)
Tim &
Redaksi :
