Jejak Curanmor di 3 Kecamatan, Polisi Ungkap 5 TKP Pelakunya Ternyata orang dekat

Lampung Selatan, tnipolrinews.com –
Jejak pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan Hendra ternyata tidak berhenti di satu lokasi. Penyidik Polres Lampung Selatan mengungkap keterkaitan H (37) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda dengan sedikitnya lima perkara pencurian sepeda motor yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Katibung, Kalianda, dan Penengahan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah tim gabungan mengamankan H (37) di wilayah Kecamatan Palas, Kamis (13/8/2026).
“ lima perkara tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka membuat penyidik dapat menghubungkan perkara-perkara tersebut dengan satu orang yang sama,” kata Stefanus.
Jejak pertama terjadi di Puskesmas Rawat Inap Katibung, Desa Pardasuka, pada 13 Februari 2026. Honda Scoopy BE 2568 EP milik korban dicuri dari area parkir setelah kunci stang dirusak.
Berikutnya, 17 Maret 2026, Honda Beat Street BE 2803 DAC dicuri di parkiran RS Bob Bazar Kalianda, Desa Kedaton. Dua pelaku sempat meninggalkan kendaraan setelah dicurigai petugas parkir karena tidak memiliki tiket asli.

Kasus kembali terjadi di Desa Hara Banjar Manis, Kalianda, pada 3 Juli 2026. Kali ini, Suzuki Satria FU milik korban turut dicuri dari rumah. Polisi menemukan kondisi rumah berantakan serta enam tabung gas 3 kilogram yang telah dibungkus selimut.
Pada 22 Juli 2026, Honda Vario 125 BE 2985 DBZ dicuri saat diparkir di lokasi hajatan di Dusun III Sesepih, Desa Bulok, Kalianda.
Terakhir, pada 10 Agustus 2026, Honda Beat Deluxe BE 2707 DBP dicuri di Desa Pasuruan Bawah, Penengahan. Korban sempat melihat pelaku membawa motornya dan menarik jaketnya, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Penyelidikan terhadap perkara tersebut akhirnya mengarah kepada Hendra. Pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reaksi Cepat Polres Lampung Selatan mendatangi persembunyian H (37) di Gang PU, Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas. Di lokasi tersebut, polisi menemukan Honda Beat Deluxe milik korban berada di dalam rumah.
“Dari lima perkara tersebut, terdapat pola pencurian yang memiliki kemiripan. Sepeda motor menjadi sasaran ketika diparkir di tempat umum, lokasi hajatan, fasilitas kesehatan, maupun rumah warga.” ujar Stefanus.
Lima TKP tersebut tersebar dari Katibung, tiga lokasi di Kalianda, hingga Penengahan. Rentang waktunya pun cukup panjang, mulai Februari hingga Agustus 2026. Polisi juga mengamankan satu set kunci T dalam salah satu perkara serta sejumlah kendaraan dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman serta terpantau. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat,” kata AKP Stefanus.
BR
