HASIL RESMI LAB WAY RATAI: MERKURI DI BAWAH BAKU MUTU, DO TEPAT DI AMBANG BATAS

Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Harus Ditelusuri
PESAWARAN, Tnipolrinews.com |
19 Agustus 2026 — Hasil uji UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung terhadap sampel air Sungai Way Ratai yang diambil 7 Agustus dan selesai diuji 18 Agustus 2026 telah keluar. Sejumlah parameter masih berada dalam baku mutu.
Kadar merkuri (Hg) tercatat <0,001 mg/L, di bawah baku mutu 0,002 mg/L. Sementara oksigen terlarut atau DO tercatat 3 mg/L, tepat pada batas minimum yang tercantum dalam hasil pemeriksaan.
Hasil tersebut menunjukkan kadar merkuri pada sampel yang diuji tidak melampaui ambang yang ditetapkan. Namun, masyarakat meminta hasil itu tidak serta-merta dianggap sebagai tanda bahwa seluruh persoalan Sungai Way Ratai telah selesai.
Sorotan berikutnya justru mengarah pada dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut telah berlangsung hampir dua dekade. Sebab, kualitas air dan legalitas kegiatan pertambangan merupakan dua persoalan berbeda yang harus diperiksa melalui mekanisme masing-masing.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, pemerintah dan aparat berwenang perlu memeriksa legalitas kegiatan, lokasi, proses pengolahan, hingga rantai distribusi hasil tambang. Hasil laboratorium air tidak otomatis menentukan legal atau tidaknya aktivitas pertambangan.
Dalam konteks hukum, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, dugaan PETI tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian di lapangan.
Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan pemerintah. Jika aktivitas PETI benar masih berlangsung, publik berhak mengetahui apakah lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan dan pengolahan telah diperiksa serta bagaimana status perizinannya.
Di sisi lain, angka DO sebesar 3 mg/L, yang berada tepat pada batas minimum, patut menjadi perhatian. Namun angka tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian ikan yang sebelumnya terjadi di Sungai Way Ratai.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, pemantauan kualitas air perlu dilakukan secara berkala dengan titik dan waktu pengambilan sampel yang lebih beragam. Keluhan masyarakat terkait perubahan air dan kematian ikan juga perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung.
Satu kali pengambilan sampel hanya menggambarkan kondisi pada lokasi dan waktu tertentu. Karena itu, hasil laboratorium seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan, bukan alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap sumber persoalan.
Masyarakat meminta Pemkab Pesawaran, DLH, aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengujian berkala, menelusuri sumber yang berpotensi memengaruhi kualitas sungai, serta memeriksa legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berada di kawasan Way Ratai.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan kesimpulan tergesa-gesa. Merkuri belum melampaui baku mutu, DO berada di ambang minimum, sementara dugaan PETI masih menjadi pertanyaan. Hasil laboratorium sudah keluar—kini masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah. Jika terbukti ilegal, hukum harus ditegakkan. Jika tidak terbukti, pemerintah juga wajib menjelaskannya secara transparan kepada publik.
(Redaksi)
