KORBAN FITNAH DAN PENCEMARAN NAMA BAIK LAPORKAN AKUN PALSU (HE5246) KE POLDA GORONTALO

TNIPOLRINEWS.COM –
Gorontalo – Leila Apriliyani Kalalo melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Gorontalo. Langkah hukum ini diambil setelah nama beserta fotonya dipublikasikan oleh akun yang diduga bodong dalam unggahan media sosial berisi informasi yang tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Berdasarkan keterangan pelapor, unggahan tersebut diposting sekitar tanggal 13 Agustus 2026 melalui akun Facebook HONESTELEPHANT5246 yang dimuat di halaman Portal Gorontalo. Dalam postingan itu, disebutkan hal-hal terkait peminjaman rental motor yang dinilai tidak benar. Pelapor menegaskan bahwa selama masa peminjaman hingga pengembalian motor, ia selalu melakukan pembayaran sesuai kesepakatan yang berlaku.
Akibat unggahan tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan batin yang cukup berat. Nama baiknya tercemar di lingkungan pertemanan maupun di tempat kerja, sehingga teman-teman dan atasan mulai mempertanyakan kebenaran isi postingan. Pelapor juga menyatakan merasa malu berlebih hingga mengalami depresi, karena nama dan fotonya telah tersebar luas dan diketahui banyak orang dengan narasi yang dianggap fitnah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna media sosial: hendaklah berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Sebab menyebarkan informasi yang tidak benar, mencantumkan nama maupun foto orang lain tanpa kebenaran yang sah, apalagi dilakukan melalui akun yang tidak jelas identitasnya, dapat berujung pada masalah hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana maupun perdata. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain.
Oleh karena itu, laporan ini diajukan agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik akun bodong tersebut, dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelapor berharap keadilan dapat ditegakkan dan nama baiknya dapat dipulihkan kembali di mata masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap unggahan yang dibuat di ruang publik digital.
( SR 01 )
