Agustus 28, 2026

Pinjam Motor Alasan ke Perumahan, Tak Kunjung Kembali, Warga Kotasari Dilaporkan Pemilik ke Polisi

0

TNIPOLRINEWS.COM –

PESAWARAN — Seorang warga Dusun Kotasari, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, berinisial B (32 thn), dilaporkan ke Polsek Padang Cermin setelah sepeda motor yang dipinjamnya dari warga Dusun Rawa Tunggal tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Sepeda motor tersebut merupakan Honda Beat warna biru tahun 2022 dengan nomor polisi BE 5464 RT, milik Fauzi, warga Dusun Rawa Tunggal, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, B disebut meminjam sepeda motor milik Fauzi dengan alasan hendak pergi ke kawasan perumahan.

Motor kemudian dibawa B dari tempat Fauzi bekerja. Lokasi tersebut diketahui masih berada di lingkungan yang berdekatan dengan kediaman B di Dusun Kotasari, Desa Padang Cermin.

Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan kepada Fauzi. Sehari kemudian, Kamis, 27 Agustus 2026, Fauzi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika B mendatangi tempat Fauzi bekerja dan meminjam sepeda motor Honda Beat tersebut. Kepada Fauzi, B menyampaikan bahwa kendaraan akan digunakan untuk keperluan menuju perumahan.

Setelah kendaraan dibawa pergi, Fauzi menunggu sepeda motornya kembali. Namun, hingga waktu yang ditunggu, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.

Merasa dirugikan, Fauzi kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan kendaraan dan kronologi peristiwa dapat ditelusuri melalui proses penyelidikan.

B diketahui merupakan warga Dusun Kotasari, Desa Padang Cermin. Sementara Fauzi selaku pemilik kendaraan berdomisili di Dusun Rawa Tunggal, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut kini menjadi kewenangan kepolisian untuk ditindaklanjuti. Polisi diharapkan memeriksa keterangan para pihak, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut. B masih berstatus sebagai terlapor, sehingga seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.

(Nasoba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *