REVITALISASI SDN NGARESREJO SUKODONO DISOROT TAJAM: INFORMASI DIPERTANYAKAN, PEKERJA DIAM, APD DIDUGA TAK KONSISTEN — SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

TNIPOLRINEWS.COM
SIDOARJO — 2 September 2026 Program revitalisasi SDN Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, yang merupakan bantuan pemerintah, kini mulai menuai sorotan tajam. Persoalannya bukan pada kebutuhan memperbaiki sarana pendidikan, melainkan pada transparansi, keselamatan kerja, mekanisme pelaksanaan, serta jaminan mutu dan volume pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan papan informasi kegiatan terpasang di lokasi proyek dan mencantumkan identitas program revitalisasi. Namun, bagi masyarakat, keberadaan papan semata belum cukup. Informasi mengenai pelaksanaan, penanggung jawab, perencanaan, volume, spesifikasi, serta mekanisme pengawasan harus dapat diverifikasi secara jelas.
Saat awak media mencoba meminta keterangan mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung, menurut hasil penelusuran di lapangan, tidak diperoleh penjelasan terbuka dari para pekerja mengenai detail proyek.

Apakah para pekerja memang tidak diberikan kewenangan untuk memberikan informasi, atau memang informasi proyek tidak boleh diketahui publik?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena proyek revitalisasi sekolah menggunakan dana pemerintah dan hasil pekerjaannya nantinya menjadi fasilitas pendidikan yang digunakan peserta didik.

Padahal, prinsip program revitalisasi pemerintah justru menekankan swakelola, partisipasi masyarakat, akuntabilitas dan transparansi, termasuk penyampaian informasi pekerjaan melalui papan nama/papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan secara utuh.
Situasi semakin panas ketika seorang pekerja yang disebut mengaku berasal dari ITAT, berinisial R, menurut keterangan awak media, melarang awak media memasuki area pekerjaan dengan alasan tidak menggunakan helm.
Secara prinsip, alasan keselamatan tersebut sebenarnya dapat dipahami. Area konstruksi memang bukan tempat yang boleh dimasuki sembarang orang tanpa perlindungan keselamatan.
Menurut pantauan awak media, R bersama sejumlah pekerja lainnya disebut terlihat tidak menggunakan helm ketika berada di area pekerjaan.
Kalau aturan keselamatan memang wajib, maka harus berlaku konsisten kepada semua orang yang menghadapi risiko di lokasi pekerjaan.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi secara tegas mengatur bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Lebih jauh, Pasal 59 ayat (3) mencakup antara lain standar mutu bahan, mutu peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil pelaksanaan konstruksi.
Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) masih berstatus berlaku.
Dalam pedoman tersebut, pelaksanaan konstruksi tidak hanya bicara soal menyelesaikan bangunan, tetapi juga pengendalian keselamatan dan mutu. Bahkan ketentuan SMKK memuat kewajiban pengendalian kesesuaian kualitas proses dan hasil pekerjaan serta ketepatan perhitungan jumlah atau volume pekerjaan.
Persoalan ini semakin penting karena program revitalisasi satuan pendidikan pemerintah tahun 2026 menggunakan pendekatan swakelola dan menempatkan transparansi serta akuntabilitas sebagai prinsip penting. Pemerintah juga menekankan agar revitalisasi dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna.
Bahkan pemerintah menegaskan bahwa dalam pelaksanaan revitalisasi, kepala sekolah berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan sekadar pelaksana pembangunan fisik.
Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban mengenai siapa pengelola kegiatan, siapa tim teknis, siapa yang mengawasi, bagaimana RAB disusun, bagaimana pembelian material dilakukan, serta bagaimana progres dan hasil pekerjaan diperiksa
Jika informasi yang dipersoalkan berada dalam penguasaan badan publik, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi salah satu dasar yang relevan.
Pasal 11 ayat (1) mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, antara lain rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Namun perlu ditegaskan: pekerja yang tidak menjawab pertanyaan media tidak otomatis berarti melanggar UU KIP. Kewajiban KIP terutama melekat pada badan publik dan informasi yang berada dalam penguasaannya.
Dokumentasi lapangan memperlihatkan material konstruksi berupa kayu/papan dalam jumlah cukup banyak berada di sekitar lokasi pekerjaan. Dokumentasi lainnya juga memperlihatkan kendaraan bak terbuka membawa muatan material kayu konstruksi.
Keberadaan material tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun justru karena proyek menggunakan dana pemerintah, pertanyaan publik menjadi sah:
Jawabannya seharusnya bukan berdasarkan perkiraan, melainkan dokumen dan hasil pemeriksaan fisik.
UU Jasa Konstruksi sendiri memasukkan mutu bahan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan, serta mutu hasil konstruksi sebagai bagian dari standar yang wajib dipenuhi.
Publik tidak membutuhkan proyek yang sekadar selesai secara visual.
Masyarakat membutuhkan bangunan sekolah yang aman, kuat, berkualitas dan sesuai anggaran.
Lebih-lebih bangunan tersebut akan digunakan oleh anak-anak sekolah.
Maka persoalan tersebut harus diperiksa secara resmi, bukan ditutup dengan alasan proyek sedang berjalan.
Atas berbagai pertanyaan tersebut, awak media mendorong Dinas Pendidikan, pengelola Program Revitalisasi, tim teknis, APIP/Inspektorat, serta pihak berwenang lainnya turun melakukan pemeriksaan.
Tetapi bongkar dokumennya, periksa RAB-nya, ukur volumenya, cek spesifikasinya, periksa mutu materialnya dan evaluasi keselamatan kerjanya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bangunan sekolah.
Yang dipertaruhkan adalah uang negara dan keselamatan anak-anak yang kelak menggunakan bangunan tersebut.
(Taufik)
