September 5, 2026

OMBUDSMAN Lampung Kirim SPDP, DPP KAMPUD Awali Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Kepala BPN Bandar Lampung

0

TNIPOLRINEWS.COM –

BANDAR LAMPUNG – Perwakilan Provinsi Lampung Ombudsman Republik Indonesia secara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) terkait laporan pengaduan dugaan maladministrasi yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD). Pemeriksaan ditujukan kepada Ulin Nuha, S.SiT, M.M., Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

SPDP tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., Ketua Umum DPP KAMPUD, pada Sabtu (5/9/2026).

Berdasarkan surat bertanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., dokumen laporan yang disampaikan DPP KAMPUD dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi, sehingga telah dilimpahkan kepada asisten pemeriksa untuk ditindaklanjuti secara substantif.

Pemeriksaan terhadap pihak terlapor yakni Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung akan segera dijadwalkan, guna meneliti dugaan penundaan berlarut layanan atas dua permohonan pemisahan bidang tanah:

– Nomor permohonan 20928/2024, nomor registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL
– Nomor berkas permohonan 24987/2024, nomor registrasi 0129/LM/VII/2026/BDL

Seno Aji menegaskan pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan proses pemeriksaan ini.

“Kami akan mengawal dan memantau secara ketat seluruh tahapan penanganan laporan ini. Saat ini laporan sedang dalam proses pemeriksaan substantif. Kami berharap pemeriksaan segera dilaksanakan dan menghasilkan kesimpulan yang menyatakan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut serta pelampauan wewenang, sekaligus mendesak penyelesaian segera atas permohonan layanan masyarakat yang tertunda,” ujar Seno Aji.

Sebelumnya, petugas penerima laporan Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Rasmillah, menyampaikan bahwa tim telaah akan menghubungi pelapor untuk memastikan kelengkapan dokumen guna kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut.

(Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *