RIZAL AGU : TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM, JEMPUT PAKSA JIKA KEPALA DAERAH TAK PENUHI PANGGILAN POLDA

GORONTALO, Tnipolrinews.com |
7 SEPTEMBER 2026 Prinsip kesetaraan di mata hukum harus ditegakkan tanpa pandang pangkat maupun jabatan. Demikian ditegaskan Rizal Agu, Wakil Koordinator Pusat Forum Mahasiswa Nusantara, yang meminta pihak Polda Gorontalo bersikap tegas menerapkan penjemputan paksa terhadap siapa pun termasuk kepala daerah yang sengaja tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Di hadapan hukum, pejabat dan warga sipil itu sama. Tidak ada satu pun manusia yang kebal hukum,” tegas Rizal Agu, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, seseorang yang sedang menjalani proses pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum memiliki kewajiban untuk kooperatif. Jika panggilan diabaikan dengan sengaja, aparat penegak hukum tidak perlu segan menggunakan wewenang penjemputan paksa yang diatur undang-undang.
Khusus untuk jabatan kepala daerah, Rizal menekankan adanya tanggung jawab moral yang lebih besar. “Justru seorang pemimpin daerah harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan banyak mencari alasan ketika dipanggil aparat. Penuhi panggilan itu dengan sukarela, tunjukkan bahwa hukum itu dihormati oleh mereka yang memegang kekuasaan,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah masyarakat yang semakin menantikan konsistensi penegakan hukum tanpa pandang kedudukan. Pesannya sederhana namun tegas: kewenangan tidak boleh menjadi tameng, dan jabatan bukan alasan untuk menunda atau menghindari proses hukum.
( S.R 01 )
